Liputan6.com, Jakarta Kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti, terkait kepemilikan dua pucuk senjata api jenis bareta dan ratusan peluru tajam, yang ditemukan polisi di rumahnya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
"Belum tersangka. Masih kami dalami, termasuk masalah KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam)-nya tentang satwa kita dalami. Kalau melanggar, ada aturan mainnya," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Moechgiyarto menjelaskan alasan pihaknya belum menaikkan status menjadi tersangka, karena jajaran belum sempat memeriksa Aa Gatot secara mendalam. Sebab, guru spiritual itu masih menjalani pemeriksaan kasus narkoba di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Advertisement
"Tetap kita dalami (temuan) senpi (senjata api), apakah si Gatot memiliki izin atau tidak. Kalau memang (senpi) merupakan hibah, itu harus jelas hibahnya di mana. Makanya, itu sedang ditelusuri dan didalami," kata dia.
Mantan Kapolda Jawa Barat ini pun mengaku tidak tahu hasil penyelidikan jajarannya, terkait legal atau tidaknya senjata api milik Aa Gatot.
"Sementara masih kita belum temukan sertifikat dan apakah ilegal atau tidak," pungkas Moechgiyarto.
Jajaran Polres Mataram menggerebek kamar Hotel Tulip, Mataram, Minggu 28 Agustus 2016 sekitar pukul 23.00 Wita. Ketua umum Parfi yang baru terpilih Gatot Brajamusti tak berkutik saat diminta mengeluarkan isi kantongnya yang ternyata narkotika jenis sabu.
Selain pria yang akrab disapa Aa Gatot itu, polisi juga menangkap tujuh orang lainnya. Di antaranya istri Gatot dan penyanyi kondang Reza Artamevia.
Jajaran Polda Metro Jaya, lantas menggeledah rumah Aa Gatot di kawasan Jakarta Selatan dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua senjata api, ratusan amunisi, dua satwa langka yang sudah diawetkan, brangkas, hingga alat bantu seks.