Liputan6.com, Jakarta Salah satu stigma yang berkembang pada masyarakat mengenai asuransi jiwa adalah kesulitan yang dihadapi ketika hendak melakukan klaim atas risiko yang dialami. Regulasi yang ada pun diatur sedemikian ketatnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator, untuk melindungi kedua pihak agar tidak ada satu pun yang merasa dirugikan.
Namun, apakah benar stigma tersebut terjadi, dan nasabah kerap kali kesulitan mendapatkan persetujuan pada saat mengajukan klaim?
Khusus pada momen Hari Pelanggan Nasional 2016 ini, Presiden Direktur PT ASTRA AVIVA LIFE (Astra Life) Auddie A. Wiranata membeberkan 5 cara untuk masyarakat agar mempermudah proses pengajuan klaim asuransi.
Advertisement
Menurut Auddie, seharusnya seluruh proses yang ada pada dunia asuransi bisa membantu masyarakat untuk tersenyum dan membantu mereka mencintai hidup pada saat mengalami risiko dalam hidup. Seperti apa yang dirinya dan Astra Life percayai, bahwa asuransi jiwa itu seharuanya bisa menjadi trampolin, ada setiap saat untuk melindungi kita dalam menjalani hidup. Sehingga, pada saat kita terjatuh, kita bisa melompat lebih tinggi untuk mencapai impian yang kita miliki.
“Proses seharusnya tidak menyulitkan. Karena pada saat nasabah mengajukan klaim, maka pada saat itu mereka sedang sangat membutuhkan manfaat yang ada. Oleh karena itu sudah selayaknya, kami melayani secara prima,” jelas Auddie.
Berikut adalah beberapa cara menurut Auddie yang bisa diperhatikan nasabah ketika hendak melakukan pengajuan klaim asuransi, sehingga bisa tersenyum ketika klaim diterima.
1. Pahami Polis Asuransi yang DimilikiHal utama yang benar-benar harus dimengerti sebelum mengajukan klaim adalah polis asuransi jiwa itu sendiri. Polis layaknya sebuah akta perjanjian, didalamnya terdapat apa yang menjadi hak dan kewajiban baik dari tertanggung (nasabah) maupun penanggung (pihak asuransi). Di dalam polis juga tercantum ketentuan mengenai manfaat yang ada sesuai dengan produk asuransi yang diambil dan tata cara serta persyaratan pengajuan klaim asuransi. Oleh sebab itu, sebaiknya pemegang polis atau tertanggung bisa memahami secara mendalam isi dari polis tersebut.
2. Pahami Manfaat yang Ditanggung oleh AsuransiSelanjutnya, pelanggan harus memerhatikan apa saja manfaat perlindungan yang ditanggung dalam polis asuransi jiwa yang dimiliki. Biasanya, selain manfaat meninggal dunia, asuransi jiwa juga memberikan manfaat cacat tetap/total, terminal illness sampai manfaat penyakit kritis.Kenali juga apa yang menjadi pengecualian-pengecualian yang dapat membatalkan manfaat asuransi yang tertera pada polis asuransi yang dimiliki. Jangan sampai saat Anda akan mengajukan klaim, ternyata tidak bisa dilakukan karena termasuk dalam pengecualian.
3. Waktu Pengajuan Klaim & Masa PertanggunganBiasanya, batas pengajuan klaim memiliki tenggat waktu tersendiri sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara nasabah dengan pihak asuransi. Oleh karena itu, ada baiknya pemegang polis serta ahli waris memahami batasan waktu tersebut agar klaim asuransi bisa diterima.Tidak lupa, perhatikan kembali masa pertanggungan dari polis tersebut. Di Astra Life sendiri, semua produk yang ditawarkan memiliki masa pertanggungan yang panjang hingga usia 99 tahun.
4. Siapkan Bukti-bukti Secara LengkapCara selanjutnya adalah siapkan bukti-bukti secara lengkap sebagai dokumen utama dalam mengajukan klaim dari polis asuransi. Daftar lengkap untuk dokumen klaim bagi nasabah Astra Life bisa dilihat di website www.astralife.co.id sebagai panduan sebelum melakukan klaim. Bukti yang lengkap dan tertata secara runut, bisa sangat membantu lancarnya proses klaim asuransi.
5. Identitas Diri yang Sesuai Terakhir, sangat sepele namun krusial adalah pastikan bahwa polis dan seluruh dokumen pendukung memiliki data yang sesuai dengan identitas tertanggung polis. Hal ini menjadi penting karena bisa sangat berpengaruh dalam proses verifikasi pada klaim yang diajukan. Sebaiknya, cek kembali data diri yang tercantum pada polis yang dimiliki apakah sudah sesuai dengan yang tertera pada identitas diri seperti KTP, SIM atau Paspor.
Selain kelima hal diatas, Auddie juga menyarankan agar selain pemegang polis, keluarga lainnya dapat memahami seluruh isi polis, baik persyaratan hingga alur proses ketika hendak mengajukan klaim, sehingga proses klaim menjadi mudah dan cepat.
Khusus bagi pelanggan Astra Life, Auddie menghimbau agar tidak perlu khawatir apabila mengalami kesulitan dalam segala proses baik saat mengajukan klaim atau pengajuan kepemilikan polis. Nasabah cukup menghubungi Hello Astra Life 1 500 AVA (282) yang selalu siap untuk menerima, menanggapi, dan berkordinasi dengan tim operasional memberikan solusi untuk setiap pertanyaan, permintaan, dan pengaduan dari pelanggan maupun calon pelanggan Astra Life.
Komitmen Astra Life terhadap pelanggan dibuktikan dengan beberapa penghargaan yang sudah diraih seperti "Contact Center Service Excellence Award 2016" yang diraih oleh Hello Astra Life untuk kategori Asuransi Jiwa dan Kesehatan dengan predikat Excellent dari Majalah Service Excellence bekerjasama dengan Carre - Center for Customer Satisfaction and Loyalty (Care-CCSL) pada bulan April 2016 lalu dan juga “Platinum Award The Best Contact Center Indonesia 2016” untuk kategori Best Contact Center Operation dari Indonesia Contact Center Association (ICCA) pada tanggal 25 Agustus 2016. Selain itu tim operasional Astra Life juga meraih penghargaan sebagai Rekanan dengan Administrasi Terbaik 2016 dari salah satu rumah sakit terkemuka di Indonesia.
Sebagai kado spesial pada Hari Pelanggan tahun ini, Astra Life akan membagikan 500 voucher listrik dan telepon selular senilai Rp 50.000.000,- kepada pelanggan setianya. Caranya mudah, cukup share foto senyuman terbaik karena bisa mencintai hidup dengan adanya perlindungan dari Astra Life dengan hashtag #SenyumLoveLife pada media sosial Twitter dan Facebook selama periode 5 – 9 September 2016 dan mention @AstraLifeID. Cek website www.astralife.co.id untuk informasi lebih lanjut.(Adv)