Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal mes atau tempat tinggal pegawai tempat hiburan Alexis dan 1001, kini diserahkan Kecamatan Tamansari kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Wali Kota Jakarta Barat.
"Persoalan itu kita serahkan ke PTSP, saya hanya operasi Biduk (Bina Penduduk). Soal izinnya diurus sama PTSP dan besok laporan lengkap kita serahkan pada wali kota," ujar Camat Tamansari Paris Limbong kepada Liputan6.com, Jumat (2/9/2016).
Terkait kondisi mes seperti kerangkeng, pengap, dan dijaga sekuriti itu, Paris meralat anggapan yang tak manusiawi untuk tempat tinggal.
Advertisement
"Itu hanya tafsiran, saya hanya operasi Biduk. Tapi, kita memang sempat bermasalah dengan sekuriti saat mau memeriksa ke sana," kata dia.
Dalam operasi tersebut, Paris dan tim hanya menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan meminta beberapa keterangan penghuni mes. Di tempat tinggal tersebut, pihaknya menyita 90 KTP milik penghuni.
"Totalnya 162 KTP, di sana 90 KTP yang kami sita," jelas dia.
Menurut Paris, KTP yang disita bakal diserahkan dalam laporan kepada Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi.
Dari semua KTP itu terdiri dari 119 KTP perempuan dan 43 KTP laki-laki. Dalam operasi sejak Kamis 1 September hingga hari ini, sudah 22 rumah kos dan bangunan yang diperiksa.
Sementara, Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi belum memberikan keterangan meski sudah dihubungi berkali-kali. "Bapak masih rapat," ujar ajudannya.
Camat Tamansari Paris Limbong sebelumnya mengatakan, mes tempat hiburan Alexis dan 1001, tidak layak huni atau tidak manusiawi.
"Ini tempat yang tak manusiawi bagi pekerja," ujar Paris di Jakarta Barat, Kamis 1 September 2016.