Liputan6.com, Jakarta Aparat gabungan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan, menggeledah dua rumah Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Dua rumah yang dihuni guru spritual sejumlah artis itu terletak di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1 dan Nomor 6, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Pada Jumat tanggal 2 September 2016 sekitar pukul 19.00 WIB, Kasat Reserse Narkoba bersama anggota mendampingi penyidik Polda NTB dihadiri oleh Wadir Krimsus beserta tim telah melaksanakan penggeledahan terhadap dua rumah yang dihuni tersangka GB (Gatot Brajamusti)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (3/9/2016).
Berdasarkan keterangan warga, Aa Gatot bersama keluarga tinggal sekitar lima tahun lamanya di rumah kontrakan lamanya di nomor 1. Sedangkan hanya sekitar tiga bulan dia menempati rumah kontrakan di nomor 6, tak jauh dari kediaman lamanya.
Advertisement
Awi pun membeberkan hasil penggeledahan di kedua kediaman Aa Gatot di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hasil penggeledahan dalam kamar rumah Jalan Niaga Hijau X Nomor 6, ditemukan sebuah brankas dengan barang bukti sebagai berikut:
- 1 kotak berwarna cokelat bertuliskan "Honest" berisi 1 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.
- 1 kotak bertulis "Cafe Crime" berisi 2 plastik klip isi kristal putih diduga sabu.
- 1 botol kecil bertulis "Gluco" warna hitam berisi 1 plastik klip isi kristal putih diduga sabu.
- 1 buah cangklong.
- 1 kotak amunisi bertuliskan "Flochi" isi 36 butir amunisi dengan kaliber 7,65 mm.
- 1 kotak bertuliskan "Panasonic" berisi:
  * 10 kotak putih amunisi masing-masing berjumlah 50 butir peluru dengan kaliber 9 mm total 500 butir.
  * 1 kotak cokelat amunisi jumlah 72 butir kaliber 9mm.
  * 1 kotak kecil amunisi jumlah 50 butir diameter kecil.
- 2 magasin lengkap dengan 1 peluru di dalmanya diameter 9 mm
- Buku tabungan BCA 24 buah, 1 Panin Bank.
- 3 buah dompet berisi 3 kartu ATM BCA, 1 kartu tanda pengenal Karpi, 1 kartu RS Pondok Indah, 1 kartu Apart Poins Square.
-10 bungkus "Xtra Viga".
Penggeledahan kedua terhadap brankas yang ada di kamar tidur depan ditemukan barang yang ada kaitan dengan kasus Gatot Brajamusti, hanya berupa paspor dan 2 putung diduga cerutu.
"Penggeledahan juga dilakukan di rumah bekas huni GB (Gatot Brajamusti) di alamat yang sama, nomor 1, dengan hasil nihil," Kombes Awi Setiyono mengungkapkan.
Menurut Awi, penggeledahan kediaman Aa Gatot disaksikan sekuriti Kompleks Pondok Indah, Mursyid, ketua RT, dan dua pengacara tersangka. Adapun barang bukti yang diduga narkotika akan ditimbang pada Sabtu ini.