Liputan6.com, Jakarta - Polisi menemukan tiga senjata api di kediaman Gatot Brajamusti di Jalan Niaga Hijau X, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi juga menyita ratusan peluru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengungkapkan, senjata tersebut tidak terdaftar alias ilegal.
Baca Juga
Hal itu, diketahui setelah tim Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memeriksa asal muasal senjata api (senpi) milik pria yang akrab disapa Aa Gatot tersebut.
Advertisement
Sementara, hasil penyidikan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Gatot memperoleh senjata api dari seorang pria berinisial AS.
"Dicek di Mabes Polri, kedua senjata tidak terdaftar dari mana asal senjata. Dari penyidik yang pergi ke Polda NTB, tersangka ini diperoleh dari saudara AS," ujar Awi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2016).
Pria berinisial AS ini, lanjut dia, akan ditangani jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polda Metro Jaya. AS akan dipanggil ke Polda Metro Jaya pada Senin 5 September 2016.
"Terkait kasus kepemilikan senpi dan amunisi akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kita akan panggil AS ke Polda Satreskrim Senin, 5 September 2016. Tinggal tunggu perkembangannya aja," Awi menjelaskan.
Mengenai kegunaan senpi milik Gatot ini sendiri, Awi juga belum dapat memberi kepastian dikarenakan proses pemeriksaan masih berjalan hingga kini.
"Kita akan dalami belum ketahui secara detail kegunaannya apa karena proses masih berjalan," Awi menegaskan.
Pada kesempatan yang sama, Kasatreskim Polres Mataram AKP Haris Dinzah belum dapat mengetahui asal muasal tiga kotak berisi puluhan bungkus kristal putih milik Gatot yang diduga sabu.
Masih dalam proses penyelidikan. Belum bisa tahu (sumber kristal putih mirip sabu)," kata Haris. (Winda Prisilia)