Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggelar reka ulang kasus dugaan penganiayaan seorang penumpang bus Transjakarta oleh kawanan penumpang lain. Reka ulang di halte bus Transjakarta itu mengungkap penyebab terjadinya penganiayaan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (3/9/2016), dengan mengenakan penutup muka, ke-5 tersangka digiring tim Resmob Polda ke halte bus Transjakarta JCC, Senayan. Belasan polisi mengawal ketat reka ulang untuk memperjelas kronologi kejadian sebenarnya.
Baca Juga
Tersangka memperagakan 13 adegan dengan peran masing-masing, saat berhadapan dengan korban yang sama-sama menumpang bus Transjakarta. Namun dalam reka ulang, korban Andrew Budikusuma tidak dihadirkan dan diperankan oleh petugas.
Advertisement
Dari adegan ke-8 hingga adegan ke-13 terungkap, insiden ini diawali dari tindakan seorang tersangka berinisal AR alias A.
Sejauh ini, polisi telah menangkap 5 dari 7 orang tersangka. Sementara 2 orang lainnya masih dalam perburuan. Untuk sementara para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.