Sukses

VIDEO: Polisi Masih Buru 2 Tersangka Pengeroyokan di Transjakarta

Sejauh ini, polisi telah menangkap 5 dari 7 orang tersangka. Untuk sementara para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggelar reka ulang kasus dugaan penganiayaan seorang penumpang bus Transjakarta oleh kawanan penumpang lain. Reka ulang di halte bus Transjakarta itu mengungkap penyebab terjadinya penganiayaan. 

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (3/9/2016), dengan mengenakan penutup muka, ke-5 tersangka digiring tim Resmob Polda ke halte bus Transjakarta JCC, Senayan. Belasan polisi mengawal ketat reka ulang untuk memperjelas kronologi kejadian sebenarnya. 

Tersangka memperagakan 13 adegan dengan peran masing-masing, saat berhadapan dengan korban yang sama-sama menumpang bus Transjakarta. Namun dalam reka ulang, korban Andrew Budikusuma tidak dihadirkan dan diperankan oleh petugas.

Dari adegan ke-8 hingga adegan ke-13 terungkap, insiden ini diawali dari tindakan seorang tersangka berinisal AR alias A.

Sejauh ini, polisi telah menangkap 5 dari 7 orang tersangka. Sementara 2 orang lainnya masih dalam perburuan. Untuk sementara para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.