Liputan6.com, Jakarta Polisi menggeledah rumah Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dalam Penggeledahan itu, selain menemukan narkoba, polisi juga menemukan dua senjata api jenis Glock 26 dan Walther serta 500 butir peluru.
Senjata tersebut dimiliki oleh Gatot tanpa tanpa adanya izin kepemilikan senjata api. Terkait dengan temuan tersebut, pria yang biasa disapa Aa Gatot itu terancam hukuman mati.
"Tersangka (Gatot) diancam dengan UU darurat No. 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana sementara setinggi-tingginya 20 tahun," jelas Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mataram AKP Haris Dinzah di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2016).
Sub Direktorat Reserse Mobile (Subditresmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto menjelaskan, berdasarkan pengakuan Gatot, senjata api itu sudah ia miliki sejak 10 tahun lalu.
Ia mengaku senjata api tersebut hanya digunakan untuk keperluan pembuatan proyek film.
Advertisement
"Pada saat penggeledahan sudah periksa berapa saksi, dari keterangan Gatot, senjata sudah dimiliki 10 tahun lalu sejak 2006 untuk properti pembuatan film," kata AKBP Budi Hermanto di tempat yang sama.
Dalam keterangannya, Gatot juga menyebut inisial AS yang diduga merupakan sumber dari senjata api milik Gatot. Oleh karenanya, ujar AS akan segera dipanggil ke Subditresmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Hari Senin depan, kami akan memanggil pria berinisial AS yang disebut Gatot asal muasal dari senpi," terang Budi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono sebenarnya tidak mempermasalahkan jika Gatot memiliki pistol untuk properti pembuatan film. Namun, Awi memungkas, kepemilikan senjata api apa pun harus disertai izin kepemilikan senjata api yang diterbitkan oleh polisi. (Winda Prisilia)