Liputan6.com, Jakarta Dua perampok rumah mewah di Jalan Bukit Hijau IX nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ya sudah ditetapkan jadi tersangka, karena kan sudah terbukti di tempat kejadian perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (3/9/2016).
Awi menjelaskan, satu alat bukti untuk menetapkan kedua perampok menjadi tersangka adalah kesaksian korban, mulai dari kedua rampok memanjat rumah hingga menyandera. Saat penyergapan, polisi juga menemukan senjata api.
Advertisement
Awi menegaskan, polisi tak mempermasalahkan jika kedua perampok berinisial AJ dan S itu tak mau mengaku. Sebab, polisi tidak mengejar pengakuan dari keduanya.
Rumah mewah di Jalan Bukit Hijau IX nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan disatroni dua perampok pada Sabtu 3 September 2016 pagi. Lima penghuni rumah mewah itu disandera.
Setelah berusaha membebaskan penghuni rumah sejak pukul 09.00 WIB, kepolisian akhirnya meringkus dua perampok pada pukul 14.15 WIB.
Setelah ditangkap, kedua perampok yang mengaku berasal dari Solo itu, langsung digiring menuju dua mobil berbeda. Seorang di antaranya yang tidak memakai penutup kepala terlihat ada bekas luka di bagian pelipis kirinya.