Liputan6.com, Jakarta - Tiga restoran di pusat perbelanjaan di kawasan Senayan yaitu Foodism, Dante Coffee, dan Pondok Sunda disegel oleh pihak Suku Dinas Pajak Jakarta Pusat. Menurut keterangan Kasudin Pajak Jakarta Pusat Adi Wirananda, restoran itu disegel karena menunggak pajak.
"Ya karena itu, untuk penunggakan, bervariasi ada yang satu tahun ada yang dua tahun," sebut Adi Wirananda di mal di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
"Dari 13 penunggakan wajib pajak totalnya Rp 13 miliar plus minusnya," sambung Adi.
Advertisement
Dia menambahkan, saat melakukan penyegelan tempat, tak ada perlawanan baik dari pemilik maupun karyawan restoran. Hal ini karena mereka telah memberi tahu pada pemilik perihal penyegelan tersebut.
"Pas tadi situasi kondusif," papar dia.
Walau tidak ada perlawanan, ketika pemilik restoran ditemui, Adi menyebut mereka membantah kalau menunggak dan belum membayar pajak. Para pemilik mengaku sudah melakukan semua kewajiban pajaknya.
"Mereka kalau mengaku begitu tinggal bawa saja bukti-bukti pembayarannya. Kami tunggu di kantor kami sampai jam tiga ini," ujar Adi.
Pegawai kedua restoran itu pun tidak bisa berbuat apa-apa dengan penyegelan. Mereka bingung bagaimana nasibnya setelah penyegelan ini.
"Enggak tahu, saya bingung," kata seorang pegawai.
Sementara itu, walaupun ada stiker penyegelan, restoran Pondok Sunda masih melayani pembeli. Suasananya pun cukup ramai.