Sukses

Pemeriksaan Ary Suta Terkait Senpi Aa Gatot Ditunda Hingga Rabu

Jika tidak kunjung menghadap, polisi akan mengirimi surat pemanggilan kedua terhadap Ary Suta.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Sub Direktorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memanggil eks pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta terkait kepemilikan senjata api Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti. Namun, dia berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Kepala Sub Direktorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, mengatakan, keluarga Ary Suta menyurati penyidik dan memohon agar pemeriksaan ditunda hingga dua hari ke depan, Rabu (7/9/2016).

"Kami menerima surat dari keluarga AS, kami jadwalkan hari Senin jam 10, kami akan periksa terkait dari keterangan BAP Gatot soal asal-usul senjata dan peluru. Tetapi yang bersangkutan mengirimkan surat keterangan dokter, yang bersangkutan sakit dan diminta diperiksa dua hari ke depan" jelas Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Jika tidak kunjung menghadap, polisi akan mengirimi surat pemanggilan kedua terhadap pria yang pernah dikabarkan dekat dengan penyanyi Reza Artamevia itu.

Budi membeberkan, materi pemeriksaan Ary Suta nantinya bersifat mengkonfirmasi keterangan Gatot Brajamusti dalam BAP. Jika Ary Suta mengakui pistol yang dimiliki Gatot adalah pemberiannya, maka polisi akan mengecek apakah Ary Suta memiliki izin kepemilikan senjata api atau tidak.

Jika tidak, maka Budi menegaskan Ary dapat dijerat dengan pelanggaran Undang-undang Darurat Nomor 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Kami masih mendalami apakah AS memiliki izin (kepemilikan) atau tidak. (Jika melanggar) Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas Budi.