Sukses

Uang Suap Bupati Banyuasin untuk Biaya Haji Bersama Istri

Dari tangan Yan berhasil diamankan sejumlah uang, Rp 299.800.000 dan USD 11.200 atau setara Rp 150 juta

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian sebagai tersangka dugaan penerima suap senilai Rp 1 miliar. Penetapan itu, setelah yang bersangkutan diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu, 4 September 2016 kemarin.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, uang sebesar Rp 1 miliar itu diminta oleh Yan kepada seorang pengusaha bernama Zulfikar Muharrami (ZM), yang ingin terlibat dalam proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Banyuasin. Diduga, uang tersebut digunakan tersangka untuk menunaikan ibadah haji bersama istrinya, Vinita Citra Karini.

Hal ini terungkap dari temuan sejumlah uang dalam OTT yang dilakukan komisi antirasuah itu. Dari tangan Yan berhasil diamankan sejumlah uang berjumlah Rp 299.800.000 dan USD 11.200 atau setara Rp 150 juta.

Selain itu, dari tangan tersangka Kirman (K), seorang penghubung atau pengepul para pengusaha itu, KPK menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp 531.600.000.

"Ini untuk keberangkatan suami istri (bupati dan istrinya). Diduga pemberian uang dan fasilitas pembiayaan haji itu dari ZM," ujar Basaria.

Selain itu, kata dia, penyidik juga berhasil menyita uang sebesar Rp 50 juta dari tangan Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin, Sutaryo. Menurut Basaria, uang itu diduga merupakan bonus dari Zulfikar.

Masih kata Basaria, uang Rp 531.600.000 ditransfer ke biro perjalanan haji pada 3 September 2016. Lalu USD 11.200 diterima sang bupati pada 2 September 2016 serta uang Rp 299.800.000 diterima pada 1 September 2016.

Diketahui, demi meminta uang Rp 1 miliar, Yan Anton melibatkan anak buahnya. Dia menghubungi Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Rustami, yang kemudian menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Umar Usman, serta Sutaryo.

Atas perintah itu, Umar dan Sutaryo lalu menghubungi Kirman yang diduga telah menyampaikan permintaan Yan Anton kepada Zulfikar. "Jadi memang Bupati tahu pasti akan ada proyek di Dinas Pendidikan itu," tandas Basaria.

Atas perbuatannya, Yan Anton bersama anak buahnya, yakni Rustami, Umar Usman, dan Sutaryo, serta Kirman, sang penggepul, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Diduga kelimanya sebagai penerima suap.

Sedangkan untuk Zulfikar, disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Zulfikar diduga sebagai pemberi suap.

Video Terkini