Sukses

Bupati Banyuasin Ditangkap KPK Usai Pengajian di Rumah Dinas

Penyidik KPK juga bergerak untuk mengamankan, Zulfikar Muharrami (ZM), pengusaha yang diduga memberikan suap kepada Yan Anton.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (YAF), sebagai tersangka dugaan penerima suap, senilai Rp 1 miliar. Penetapan itu, setelah yang bersangkutan tertangkap, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Minggu 4 September 2016.

Pihak komisi antirasuah pun membenarkan menangkap Yan Anton di rumah dinasnya. Saat itu, yang bersangkutan tengah mengadakan pengajian, untuk melaksanakan ibadah haji.

"Ini penangkapan dilakukan di rumah dinas Banyuasin. Dilaksanakan setelah pengajian, sehubungan berangkatnya Bupati YAF dan istri, untuk naik haji. Ini jadi KPK menunggu selesai acaranya," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, di kantornya, Jakarta, Senin (5/8/2016).

Selain YAF, di sana penyidik KPK juga ikut mengamankan Kasubag Dinas Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Rustami (RUS), dan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Umar Usman (UU).

Sekitar pukul 07.00 WIB, KPK telah mengamankan seorang pihak swasta atau pengepul para pengusaha Kirman (K) di rumahnya. Dan pukul 09.00 WIB, juga menangkap Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin, Sutaryo, di kediamannya.

"Jadi setelah itu tim bergerak ke rumah dinas Bupati YAF. Disana kita mengamankan tiga orang, YAF, RUS, dan UU," tutur Basaria.

Sementara itu, di Jakarta Pusat, di hari yang sama, penyidik KPK juga bergerak untuk mengamankan, Zulfikar Muharrami (ZM), pengusaha yang diduga memberikan suap kepada Yan Anton. Sekitar pukul 12.00 WIB, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu, berhasil mengamankan tersangka, di sebuah hotel di bilangan Mangga Besar.

"Pada saat yang sama, penyidik berhasil mengamankan ZM, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah hotel di Mangga Besar," ungkap Basaria.

Usai melakukan penangkapan, para penyidik KPK pun langsung melakukan pemeriksaan. Untuk Yan Anton, keempat lainnya, diperiksa di Polda Sumatera Selatan. Setelah itu, malamnya baru bertolak ke Jakarta.

"Hingga sekarang semuanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," pungkas Basaria.

Atas perbuatannya, Yan Anton bersama anak buahnya Rustami, Umar Usman, dan Sutaryo, serta Kirman, sang penggepul, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Diduga kelimanya sebagai penerima suap.

Sedangkan untuk Zulfikar, disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Diduga sebagai pemberi suap.

Video Terkini