Liputan6.com, Jakarta Kepala Sub Direktorat Reserse Mobil (Kasubdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto menegaskan, mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta dapat dijerat pasal pidana jika terbukti memberikan senjata api beserta ratusan amunisinya kepada Gatot Brajamusti atau Aa Gatot, tanpa prosedur hukum.
"(Ary Suta) Bisa dipidana. Artinya gini, kalau untuk senjata api, perpindahan tangan harus dilakukan dengan mekanisme yang ada. Apakah itu hibah? Apakah itu dijual kembali tetapi dalam perizinan? Harus ada klausul siapa yang miliki senjata ini," tegas Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Budi mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa berkas kepemilikan senjata Glock 26 dan Walter 22 yang ditemukan di kediaman Gatot, ke Subdit Pengawasan Senjata dan Bahan Peledak Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya.
Advertisement
Hasilnya, kedua senjata yang dikuasai Gatot tersebut, tidak terdaftar kepemilikannya di kepolisian.
"Kami kan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Wasendak di Intelkam Polda Metro Jaya. (Senjata api) Itu tidak terdaftar. Jadi dua senpi itu jenis Glock 26 dan Walter tipe 22," ujar Budi.
Menurut Budi, melacak status kepemilikan senjata dilihat dari nomor rangkanya. Sesuai prosedur, bilamana seseorang ingin mendapatkan izin kepemilikan senjata yang legal, orang itu harus mendaftarkan nomor rangka yang ada di badan senjata.
"Kalau importir senjata itu sudah kelihatan nomor rangkanya. Siapa importirnya, kepada siapa senjata itu diberikan izin, apakah perbakin? Kalau Perbakin untuk olahraga, tapi kalau bela diri ada lagi," Budi menutup.