Sukses

KPK Segel Ruangan Kerja dan Rumah Dinas Bupati Banyuasin

Sekitar pukul 11.15 WIB, penyegelan selesai dan tim KPK langsung meninggalkan areal perkantoran Pemkab Banyuasin.

Liputan6.com, Palembang - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan kerja dan rumah dinas Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian. KPK juga menyegel sejumlah ruangan di Pemkab Banyuasin terkait suap proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang melibatkan sang bupati.

Sekitar pukul 09.45 WIB, empat orang tim KPK masuk ke dalam areal perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan menuju ke ruang kerja Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian. Tim KPK langsung melakukan penyegelan pintu utama ruang kerja Bupati Banyuasin.

Tim KPK lalu bergerak ke Rumah Dinas Bupati Banyuasin lalu melakukan penyegelan tepat di pintu kamar utama Bupati Banyuasin. Setelah itu, mereka kembali bergerak ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banyuasin yang masih satu areal. Lalu mereka masuk ke ruang kerja Kasi Program Diknas Banyuasin.

Di ruang ini, tim KPK melakukan penggeledahan selama beberapa menit. Tak lama kemudian, mereka melakukan penyegelan. Ruang kerja di Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkab Banyuasin juga turut disambangi tim KPK dan menyegel ruang Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin.

Sekitar pukul 11.15 WIB, penyegelan selesai dan tim KPK langsung meninggalkan areal perkantoran Pemkab Banyuasin tanpa membawa satu barang bukti pun dari ruangan yang disegel.

"Kita hanya melakukan penyegelan saja," ujar salah satu tim KPK kepada Liputan6.com, seusai melakukan penyegelan.

Saat tim KPK melakukan penggeledahan dan penyegelan, Wakil Bupati (Wabup) Banyuasin, RA Supriono tampak mendampingi bersama Sekda Banyuasin, Firmansyah dan beberapa kepala SKPD Pemkab Banyuasin.

Wakil Bupati Banyuasin RA Supriono mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada aparat hukum.

"Kita tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Pemerintahan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, karena ada saya sebagai Wabup Banyuasin dan Sekda Banyuasin. Kita semua mendoakan yang terbaik untuk Kabupaten Banyuasin.

Terkait kekosongan jabatan di Pemkab Banyuasin, Mukti Sulaiman, Sekda Sumsel masih belum mau menetapkan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Banyuasin.

"Kita ikuti perkembangannya dulu, nanti pasti akan ada proses administrasi. Kita masih menunggu dari KPK, kalau sudah ada pernyataan resmi dari KPK baru ada langkah penetapan Plt. Saat ini, Wabup Banyuasin yang melaksanakan tugas bupati sementara waktu," ujar dia.

Penetapan Tersangka

KPK menetapkan Yan Anton Ferdian (YAF) sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari seorang pengusaha Zulfikar Muharrami (ZM). Pengusaha itu ingin terlibat dalam proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Yan Anton bersama anak buahnya Rustami, Umar Usman, dan Sutaryo, serta Kirman disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai penerima suap.

Sedangkan untuk Zulfikar, lanjut Basaria, diduga memberi suap. Hal ini didasari keinginannya memberikan uang demi memuluskan proyek di Dinas Pendidikan.

"Untuk ZM (Zukfikar), disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Basaria.