Liputan6.com, Jakarta - Ahli Patologi Forensik dari Brisbane, Australia, Profesor dokter Beng Beng Ong hadir dalam sidang ke-18 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Beng Ong didatangkan langsung dari Australia oleh Penasehat Hukum Jessica, Otto Hasibuan untuk bersaksi seputar reaksi senyawa racun sianida dalam tubuh manusia.
Keterangan Beng Ong diyakini Otto dapat mematahkan keterangan ahli-ahli yabg dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum diperiksa, Beng Ong menjelaskan pengalaman kariernya di bidang patologi forensik. Pria berwajah oriental itu mengaku pekerjaan utamanya adalah mengotopsi mayat-mayat. Berkaitan dengan tindak pidana, Beng Ong sudah menangani 2.500 kasus korban kejahatan.
"Jenis pekerjaan utama saya adalah melakukan pemeriksaan post mortem atau pemeriksaan setelah kematian dan saya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2.500 kasus. Selain pekerjaan autopsi, saya adalah seorang pemeriksa untuk Royal College Patology Australia," ujar Beng Ong dalam bahasa Inggris yang diterjemahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Advertisement
Di sisi lain, Beng Ong juga menjabat pengkaji ulang jurnal forensik. Di tingkat Mahkamah Internasional, Beng Ong duduk sebagai salah satu ahli patologi forensik yang kerap dikirim ke negara-negara yang memiliki masalah dengan isu internasional termasuk Indonesia.
"Dan saya juga berada dalam Mahkamah Internasional untuk Bidang Patologi. Sekurang-kurangnya dua kali pernah di kirim ke luar negeri, pertama ke Cosovo, kedua di Bali Indonesia," kata Beng Ong.
Beng Ong mengaku kedatangannya sebagai ahli patologi forensik ke Indonesia pertama kali adalah saat peristiwa Bom Bali I. Di mana banyak korban tewas yang merupakan warga negara Australia dan ia diminta Australia Federal Police untuk mengidentifikasi jasad korban.
"Saya melakukan pemeriksaan post mortem pada korban Bom Bali. Saya juga bahkan diberi sertifikat penghargaan oleh Polri untuk bantuan yang diberikan dalam pemeriksaan korban bom Bali," terang Beng Ong.