Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti melakukan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim. Dari Rp 48 miliar dana hibah yang dikirim Pemprov Jatim selama 2011-2014, La Nyalla mengambil Rp 1 miliar lebih.
Tak cuma itu, La Nyalla juga turut memperkaya orang lain. Yakni dua eks pejabat Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
"‎Terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri yaitu Rp 1.105.577.500 atau setidak-tidaknya sejumlah itu atau memperkaya orang lain, yaitu saksi Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sebesar Rp 26.654.556.219 (Rp 26 miliar lebih) atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa I Made Suarnawan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Advertisement
Perbuatan La Nyalla itu, membuat negara dirugikan sebesar Rp 27.760.133.719 (Rp 27 miliar lebih) atau setidak-tidaknya Rp 26.654.556.219 (Rp 26 miliar lebih). Kerugian negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Jatim.
‎Adapun total dana hibah yang dikirim oleh Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dalam kurun 2011-2014 sebanyak Rp 48 miliar. Dana tersebut dikirim Pemprov Jatim usai menyetujui proposal permohonan dana hibah serta Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim.
Proposal dan RAB itu diajukan untuk program Akselerasi Perdagangan Antar Pulau, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Busines Development Center (BDC)‎.
‎Setelah proposal permohonan dana hibah disetujui oleh Pemprov Jatim, selanjutnya La Nyalla sebagai Ketua Kadin dan selaku penerima dana hibah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2011, 2012, 2013, dan 2014, serta Pakta Integritas (Surat Pertanggungjawaban Mutlak), dan Surat Pernyataan akan menggunakan dana hibah sesuai rincian yang ada pada RAB.
"Setelah permohonan bantuan dana hibah disetujui, kemudian terdakwa mengajukan permohonan pencairan dana kepada Pemprov Jatim. Setelah diverifikasi kelengkapan administrasinya, kemudian dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan diajukan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas nama Kadin Jatim," kata Jaksa.
Selanjutnya, pengiriman dana hibah dilakukan melalui transfer ‎langsung dari Kas Daerah Pemprov Jatim ke rekening Kadin Jatim di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya. Jumlah dana hibah yang masuk ke dalam rekening Kadin Jatim itu sebesar Rp 48 miliar.
Untuk merealisasi penggunaan dana hibah tersebut, terdakwa bersama-sama dengan saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring membuat pencairan dana hibah.
Namun, La Nyalla kemudian mengambil uang dari total dana hibah Rp 48 miliar yang masuk ke rekening Kadin Jatim.