Sukses

Suap Proyek Jalan, Andi Taufan Tiro Penuhi Panggilan KPK

Andi Taufan Tiro merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditahan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Taufan Tiro. Anggota Komisi V DPR itu diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu memenuhi panggilan KPK. Namun, dia irit bicara saat tiba di KPK‎. Dia tak mau berspekulasi soal kemungkinan penahanan oleh KPK usai pemeriksaan kali ini. Mengingat, tinggal dia yang berstatus tersangka namun belum ditahan KPK.

"Lihat saja nanti," ujar Andi Taufan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Hari ini, Andi menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan tidak ada keharusan penyidik langsung menahan Andi Taufan usai diperiksa.

"Tidak ada keharusan bahwa seorang tersangka langsung ditahan. Sebagaimana yang ada di dalam KUHAP bahwa penahanan itu berdasarkan subjektivitas dan objektivitas penyidik," ucap Priharsa.

Andi Taufan bersama Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary ditetapkan KPK sebagai tersangka secara bersamaan. Keduanya diduga turut menerima aliran suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sejauh ini, hanya Andi yang belum dijebloskan ke tahanan.

Pada kasus ini, sejumlah Anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.

KPK dalam telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga orang di antaranya merupakan Anggota Komisi V DPR RI.

Ketiganya, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Mereka diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Abdul Khoir telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.