Liputan6.com, Jakarta - Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamakan 42 juta obat ilegal, baik palsu maupun yang tak mempunyai izin edar di 5 gudang, di Kompleks Pergudangan Surya Balaraja, Banten, Jumat 2 September. Nilainya mencapai Rp 30 miliar.
"Bareskrim mengungkapkan, bukan hanyaujug-ujug (tiba-tiba). Ini sudah 8 bulan dilakukan, dari temuan-temuan kecil di seluruh Indonesia, khususnya diKalimantan," ucap Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Antam Novambar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/8/2016).
Baca Juga
Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan, obat yang diamankan berjenis Trihexyphenydyl, Heximer, Tramadol, Carnophen, Somadryl, dan Dextrometorphan. Obat-obat tersebut bisa menyebabkan efek halusinasi yang berbahaya bagi masyarakat.
Advertisement
"Temuan didominasi oleh obat yang sering disalahgunakan untuk menimbulkan efek halusinasi," ungkap Penny.
Dia mengatakan, dari hasil penelusuran pihak Kepolisian dan BPOM, obat-obat tersebut banyak digunakan di kalangan remaja. Hal ini dikarenakan, harganya murah dan acap kali digunakan untuk sensasi mabuk.
"Di obat Tramadol, dia itu ada efek pain killer konsentrasi tinggi, yang jika digunakan di luar dosis dapat membuat mabuk," kata Penny.
Atas temuan obat ilegal itu, pihak Kepolisian telah memeriksa 15 saksi untuk mengetahui aktor intelektual kejahatan tersebut.
"Terhadap barang bukti telah dilakukan penyitaan dan setelah mendapat persetujuan pengadilan akan segera dilakukan pemusnahan," tutur Penny.