Liputan6.com, Jakarta Melelahkan, sidang ke-18 kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, berlangsung nyaris 12 jam dan baru selesai Selasa dini hari, pukul 01.30 WIB.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (6/9/2016), sidang berlangsung tegang, menyusul kesaksian Profesor Beng Beng Ong, ahli patologi forensik yang dihadirkan kuasa hukum Jessica, menyatakan Wayan Mirna Salihin belum tentu mati karena racun sianida.
Kesaksian Profersor Beng Beng Ong seolah menjadi titik balik kasus ini.
Advertisement
Pernyataan Beng Ong juga mematahkan dakwaan jaksa pada Jessica. Umumnya orang yang mati karena racun sianida, cairan lambungnya mengandung 1.000 miligram per liter sianida.
Beng Ong menilai 0,2 miligram sianida di cairan lambung Mirna, kemungkinan besar karena reaksi kimia tubuh pasca-meninggal dunia.
Pernyataan ini diperkuat karena hasil tes sianida di organ hati dan ginjal Mirna, negatif.
Satu-satunya jalan menguak misteri kematian Mirna adalah dengan mengautopsi jenazah Mirna.
64 saksi diperiksa, termasuk keluarga dekat, kerabat dan saksi ahli. Sejumlah keterangan di persidangan pun berseberangan, Hani menyatakan rasa es kopi Vietnam aneh usai mencicipi.
Psikolog Sarlito Wirawan menilai perilaku Jessica tak wajar, karena tidak langsung menolong Mirna.
Terakhir dalam sidang semalam, Senin 5 September 2016, saksi ahli patologi Beng Ong menegaskan Mirna belum tentu mati karena racun sianida.
Lantas siapa yang patut bertanggung jawab atas kematian Mirna? Kini semuanya bergantung pada palu hakim.