Liputan6.com, Jakarta Setelah diamankan saat akan menumpang pesawat ke Singapura, Selasa (6/9/2016) pagi tadi, Beng Beng Ong, saksi ahli kasus kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Wongso, dibawa ke kantor Imigrasi kelas satu Jakarta Pusat dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (6/9/2016), Beng Beng Ong diperiksa terkait penggunaan visa kunjungan wisata, padahal ia bersaksi sesuai keahliannya di persidangan.
Beng Beng Ong dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 6 September 2016 kemarin. Saksi ahli patologi forensik ini adalah saksi meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Advertisement
Jaksa mempertanyakan maksud kedatangan Beng Ong ke Indonesia, termasuk visa yang digunakannya.
Ahli asal Australia ini memang memberikan kesaksian mengejutkan, Selasa (6/9/2016), bahwa Mirna belum tentu tewas karena sianida. Pernyataan ini mematahkan dakwaan jaksa pada Jessica.
Menurut Beng Ong, umumnya orang yang mati karena racun sianida, cairan lambungnya mengandung 1.000 miligram per liter sianida. Beng Ong menilai 0,2 miligram sianida di lambung Mirna kemungkinan besar karena reaksi kimia tubuh pasca-meninggal dunia.