Liputan6.com, Jakarta Saksi ahli yang dihadirkan Jessica Kumala Wongso dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Beng Beng Ong, dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian.Â
Ahli patologi forensik senior dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia itu melanggar penggunaan visa ketika menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, selain dipastikan dideportasi, Beng Beng Ong juga dilarang berkunjung ke Indonesia selama enam bulan ke depan.
Advertisement
"OBB masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa wisata. Kita ambil tindakan keimigrasian berupa deportasi plus cekal selama enam bulan," kata Tato di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).
Tato menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, Beng Beng Ong hanya melanggar ketentuan imigrasi. Tidak ada pelanggaran lain yang dilakukan pria yang sudah bergelar profesor itu.
"BBO menggunakan BVK (bebas visa kunjungan), tapi menjadi saksi ahli. Kegiatan tidak sesuai dengan saksi ahli. Kalau begitu harusnya ya (menggunakan) vitas (visa tinggal sementara)," tutur dia.
Imigrasi Jakarta Pusat sebelumnya menangkap saksi ahli patologi dalam sidang Jessica, Beng Beng Ong. Imigrasi menangkap dia atas dugaan penyalahgunaan visa.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, petugas awalnya menyita paspor milik Beng Beng Ong pada Selasa, pukul 04.30 WIB di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Dia pun terpaksa kembali ke hotel karena paspor disita petugas imigrasi.
"Bukan ditangkap, diamankan. Kita minta keterangan untuk bahan laporan ke Ditjen Imigrasi," ucap Tato di kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa ini.
Tato menambahkan, pihaknya sudah memantau Beng Beng Ong sejak bersaksi di sidang Jessica, Senin 5 September 2016. Mengingat dia merupakan warga negara Australia yang sengaja dihadirkan sebagai saksi ahli.