Sukses

Bakal Dijadikan Tersangka, Ari Muladi Cemas

Ditetapkannya Anggodo Widjoyo sebagai tersangka kasus suap membuat Ari Muladi cemas. Petang tadi, Ari mendatangi KPK menyusul kabar ia juga akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta: Didampingi tim kuasa hukumnya, Ari Muladi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/1) petang. Kedatangan Ari yang selama ini dikenal sebagai orang kepercayaan Anggodo Widjoyo dan kakaknya, Anggoro Widjoyo, untuk meminta klarifikasi pernyataan Juru Bicara KPK, Johan Budi, soal kemungkinan dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Penyataan Johan membuat Ari Cemas. Sebab, ia justru orang pertama yang melaporkan Anggodo ke KPK sehingga berhak dilindungi, bukan dijadikan tersangka. Namun pengacara Anggodo menyatakan jika kliennya jadi tersangka, maka status yang sama juga harus ditetapkan kepada Ari Muladi.

Seperti diketahui, Anggodo dijadikan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyelidikan dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan Anggoro Widjojo. Anggodo juga dijerat pasal penyuapan kepada pimpinan KPK. "Diduga melakukan perbuatan percobaan memberi sesuatu kepada pimpinan KPK yang pemberian itu gagal," ungkap Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan [baca: Tumpak: Penahanan Anggodo Sudah Sesuai Prosedur].(BOG)