Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Hari ini, penyidik berencana memanggil tiga saksi sekaligus.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, ketiga saksi yang dipanggil antara lain Direktur PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), Ahmad Nursiwan, serta Direktur PT BIlly Indonesia, Distomy Lasimon.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," ujar Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/9/2016).
Advertisement
Ada juga seorang advokat, yakni Giofendi yang akan dipanggil hari ini. Penyidik pun akan menanyakan soal kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan (SK) terkait izin usaha pertambangan (IUP).
"Dia juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi," tandas Priharsa.
KPK resmi menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan (SK) terkait izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra.
Gubernur Sultra periode 2008-2013 dan 2013-2018 itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nur Alam juga telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan sejak 22 Agustus 2016 demi kepentingan penyidikan.
Selain Nur Alam, KPK meminta Kemenkumham mencegah tiga orang lainnya. Yakni Direktur PT Billy Indonesia Widi Aswindi, Pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon, dan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Pemprov Sultra Burhanuddin. Mereka juga dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.