Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menghadirkan saksi kedua bernama Saeful Hidayat dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Dalam keterangannya, Saeful mengatakan, saat itu, dia berada di Kafe Olivier bersama Direktur Pemasaran PT Kia Mobil Indonesia Hartanto Sukmono dan melihat kondisi Wayan Mirna Salihin dalam keadaan lunglai pada 6 Januari lalu.
Saeful yang berada di lokasi sempat menyangka Mirna terserang stroke.
Advertisement
Dia mengaku sebelumnya tidak memperhatikan meja 54 yang diduduki Jessica, Mirna, dan Hanie Boon Juwita. Namun saat melihat Mirna lemas dengan menyenderkan kepala ke tempat duduknya, dia secara refleks langsung memperhatikan meja tersebut.
Saeful mengatakan, kondisi Mirna tampak lemas seperti orang tertidur. Dia tidak melihat adanya pergerakan tubuh yang aneh seperti kejang-kejang.
"Enggak kejang-kejang. Dia nyender kayak mau pingsan," tutur Saeful saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Saat Mirna menyandarkan kepala ke tempat duduknya, Saeful menyatakan tidak langsung beranjak menghampiri meja nomor 54. Dia melihat banyak orang yang mulai berkerumun di sekitar meja itu.
Saeful hanya terus memperhatikan dari mejanya sampai Mirna dibawa menggunakan kursi roda. Dia saat itu melihat mulut Mirna terbuka dan mengeluarkan liur.
"Ada buih, cuma sedikit. Karena waktu didorong juga lewat meja saya. Mulutnya kebuka. Jadi normal keluar air liur. Yang lainnya ngelap (liur Mirna)," terang Saeful.
"Saya berpikirnya karena stroke. Saya melihat ke meja itu saat dia kepalanya bersandar. Saya bilang, 'wah itu stroke tuh'," lanjut dia.
Keesokan harinya, barulah Saeful mengetahui ada dugaan keracunan yang dialami Mirna, usai membaca berita di media massa.
Kematian Wayan Mirna Salihin masih menjadi misteri. Dia diduga tewas sesaat setelah minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 lalu.
Dalam kasus ini, Jessica Wongso didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam kurungan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.