Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan mantan Menteri ESDM ‎Arcandra Tahar masih menjadi warga negara Indonesia (WNI). Keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Arcandra.
"‎Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non-apatride stateless," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Dia tidak memungkiri Arcandra pernah memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Namun kewarganegaraan AS Arcandra sudah dilepasnya pada 12 Agustus 2016.
Advertisement
Menurut dia, Kemenkumham sudah mengonfirmasi langsung ke Keimigrasian Amerika Serikat perihal pencabutan kewarganegaraan Arcandra tersebut. Pada surat konfirmasi 31 Agustus 2016 membenarkan pria asal Padang, Sumatera Barat itu telah kehillangan kewarganegaraan Amerika Serikat.
Dia menjelaskan, "‎Archandra sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of the United States tanggal 12 Agustus 2016 dan disahkan oleh Department State of the United States of America dan Surat US Embassy tertanggal 31 Agustus 2016."
"‎Kami mengirimkan surat secara langsung ke Amerika Serikat. Dirjen Imigrasi membuat berita acara klarifikasi terkait saudara Arcandra," tandas Yasonna.