Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta menjalani pemeriksaan polisi selama empat jam lebih di Polda Metro Jaya. Pemeriksaannya terkait kepemilikan senjata api (senpi) Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot.
Setelah pemeriksaan usai, Ary Suta bergegas meninggalkan gedung Subdit Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya. Pria yang mengenakan jaket cokelat ini terburu-buru menuju mobilnya.
"Tanya penyidik, tanya penyidik aja," ujar Ary mengenai pemeriksaan hari ini di Mapolda, Rabu (7/9/2016). Ia diperiksa sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Advertisement
Kasubdit Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, penyidik memberikan 32 dari 38 pertanyaan yang seharusnya dijawab Ary.
"Kita simpan enam pertanyaan itu, karena yang bersangkutan tak mengakui senjata api itu miliknya," ujar Budi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ary menolak semua keterangan yang dikatakan Gatot Brajamusti atau Aa Gatot yang menyebutkan dua senjata api yang ditemukan di rumah Gatot adalah pemberiannya.
"Dia (Ary Suta) menyatakan kalau senjata api itu bukan miliknya, tapi ia pernah memiliki senjata api saat menjabat jadi kepala BPPN. Tapi senjata itu legal dan pelurunya peluru karet. Sudah diserahkan kembali," kata Budi.
Senjata api yang dimiliki Ary, menurut dia legal dan memiliki surat yang resmi. Sementara, soal senjata api yang dimiliki Gatot ia tak tahu-menahu.
Ary Suta merupakan saksi pertama yang diperiksa polisi terkait kepemilikan senjata api Gatot.