Sukses

Dilema Dokter Forensik RSCM Saat Diminta Awetkan Jasad Mirna

Pihak terdakwa Jessica Wongso menghadirkan Ahli Patologi Forensik, dr Djaja Surya Atmadja dalam sidang lanjutan pembunuhan Mirna Salihin.

Liputan6.com, Jakarta Pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan Ahli Patologi Forensik dr Djaja Surya Atmadja dalam sidang lanjutan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Ahli yang dihadirkan juga merupakan dokter forensik ‎di RSCM yang melakukan embalming atau mengawetkan jasad Mirna.

Dalam kesaksiannya, Djaja sempat mengungkapkan pengalamannya saat diminta memberikan formalin untuk mengawetkan jasad Mirna. ‎Dia sempat dilema lantaran kematian Mirna secara mendadak usai minum kopi dianggap tidak wajar.

"Saat saya disuruh formalin jenazah, saya tanya kenapa dia matinya. Saya dikasih tahu, katanya habis minum kopi terus mati. Saya pikir, ini kematian tidak wajar, apalagi orangnya masih muda," ucap Djaja dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).

Karena itu, Djaja menanyakan kepada penyidik kenapa jasad Mirna sudah dimintakan untuk diawetkan. Padahal belum ada permintaan penyidik terhadap dokter forensik untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam atau autopsi.

"Saya dilema juga. Kalau sudah di atas 24 jam, (jasad) bisa busuk. Tapi, jenazah ini kan belum diautopsi, masa sudah diformalin. Kata penyidik, pihak keluarga tidak mau korban diautopsi," tutur dia.

Jika jenazah sudah diawetkan, maka tidak bisa dilakukan autopsi lagi. Karena itu, untuk mengungkap penyebab kematian yang sebenarnya akan sulit.

"Itu yang bikin saya dilema, karena setelah diformalin, penyidik sudah tidak bisa autopsi jenazah lagi," jelas Djaja.

Kematian Wayan Mirna Salihin masih menjadi misteri. Dia diduga tewas sesaat setelah minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 lalu.

Dalam kasus ini, Jessica Wongso didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam kurungan maksimal seumur hidup atau hukuman mati atas kematian Mirna Salihin.