Liputan6.com, Jakarta - Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa‎ Mohamad Sanusi pada kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi dan pencucian uang. Dalam kesempatan itu, Aguan mengakui pernah bertemu dengan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.
Namun, ditegaskan pertemuan tersebut tidak membahas sama sekali persoalan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
"Mereka datang. Tapi membicarakan reklamasi," kata Aguan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Advertisement
Kata dia, pertemuan dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi cs itu terjadi di rumah Aguan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada akhir 2015.‎
Selain Prasetyo, pimpinan dan anggota DPRD DKI lain yang hadir saat itu di antaranya Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik, Anggota Balegda dan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, anggota DPRD DKI Muhamad (Ongen) Sangaji, serta anggota DPRD DKI sekaligus Ketua Pansus Reklamasi Selamat Nurdin‎.
Dia menambahkan, pertemuan itu berlangsung singkat, hanya sekitar 30 menit. Pertemuan itu hanya membicarakan tentang pengalaman masing-masing. Rumahnya saat itu juga dipenuhi sanak keluarga, yang membuat Aguan tak banyak bersama Prasetyo Cs.
"Seingat saya ngobrol biasa. Santai saja. Ini apa, pengalaman apa. Itu saja. Ada makan mpek-mpek juga," ujar Aguan.
Aguan Mengaku Kenal Ariesman
Ketua Majelis Hakim Supmeno lalu mencecar Aguan karena tampak merasa tak puas dengan‎ jawaban itu. Mengingat hadir juga eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja yang juga memiliki kepentingan dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"Ini kan ada pengembang (Ariesman) juga, terus ketemu sama anggota DPRD, apa yang dibicarakan selain itu?" tanya hakim Sumpeno.
Aguan pun mengakui, Ariesman yang mewakili anak perusahaan APL, PT Muara Wisesa Samudera itu turut hadir dalam pertemuan.‎ Apalagi, Aguan sudah mengenal lama Ariesman.
"Ariesman kan memang pernah join, terus di PIK (Pantai Indah Kapuk). Habis itu kita berpisah. Kalau secara pribadi kita kenal sekali," ujar Aguan.
Aguan selaku Chariman PT Agung Sedayu Group memiliki kepentingan dalam proyek reklamasi pulau di pantai utara Jakarta. Lantaran anak perusahaannya PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah pembangunan lima pulau reklamasi. Sementara PT APL, melalui PT Muara Wisesa Samudra mengerjakan satu pulau di Teluk Jakarta itu.
Sebelumnya, Direkur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono dalam BAP di KPK mengungkapkan telah terjadi kesepakatan antara Aguan dengan pimpinan dan anggota DPRD DKI soal percepatan pembahasan Raperda RTRKSP.
Kesepakatan itu terjadi dalam pertemuan di kediaman Aguan, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) akhir 2015 lalu. Kala itu Aguan menyetujui permintaan fee Rp 50 miliar dari Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi cs terkait percepatan pembahasan Raperda RTRKSP yang telah disepakati.