Liputan6.com, Jakarta Sidang ke-19 kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memanas. Suasana ini terlihat sejak awal saksi dihadirkan oleh pihak Jessica.
Puncaknya, saat‎ ahli Patologi Forensik dari RSCM dr Djaja Surya Atmadja yang dihadirkan dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait data-data yang diterima dari tim pengacara Jessica. Sidang bahkan terpaksa diskorsing karena suasana tidak kondusif.
‎Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica menyayangkan peristiwa dalam persidangan itu. Otto meminta agar jaksa dapat menghargai proses persidangan sesuai aturan.
"Jadi saya hanya mau bilang, kita ikuti aturan main lah, tidak usah dibentak-bentak, dia (saksi ahli) orang tua," uja Otto di luar ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Baca Juga
Menurut Otto, seharusnya jaksa tidak perlu memaksakan kehendak agar ahli memberikan jawaban sesuai yang diinginkan. Apalagi, perbedaan argumentasi antara pihak JPU dan Jessica merupakan sesuatu yang wajar, selama ‎memiliki dasar.
Advertisement
"Kalau jawabannya nggak cocok ya biarin. Namanya beda pendapat, kan biasa," kata Otto.
Ahli JPU versus Ahli Kubu Jessica
Lebih jauh, Otto juga mengungkapkan bahwa keterangan sejumlah saksi ahli, baik yang didatangkan JPU maupun pihaknya berkesesuaian. Bahwa, ahli mengatakan sulit menentukan sebab kematian yang tak wajar tanpa dilakukannya autopsi.
"Saya kira semua confirm, kalau diikuti termasuk keterangan ahli yang diajukan jaksa, yang diajukan oleh kami, semuanya confirm mengatakan kematian tidak bisa ditetapkan (penyebabnya) karena tidak dilakukan autopsi," ucap Otto.
Karena itu, kata Otto, tidak bisa disimpulkan bahwa kematian Mirna akibat racun sianida yang diduga tercampur ‎dalam es kopi Vietnam. Sebab, masih banyak kemungkinan lain penyebab kematian Mirna yang belum terungkap juga.
Karena itu, pihaknya meminta agar kasus yang menjerat Jessica segera ditutup. Sebab, belum ada bukti bahwa Jessica menaruh racun di gelas kopi yang diminum Mirna. Begitu juga penyebab kematian Mirna yang belum terang.
"Kalau kematian tidak bisa ditetapkan, dan bukan sianida, berarti tidak ada kasus pembunuhan," Otto menandaskan.