Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim menunda sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Sidang dengan terdakwa Jessica Kumolo Wongso itu ditunda sampai pekan depan, Rabu 14 September 2016.
Penundaan sidang ini diawali ketika pada pukul 21.00 WIB, tim kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli ketiga dalam sidang hari ini. Ahli yang dihadirkan itu, yakni ahli kimia forensik, Rednat Budiawan.
Tim kuasa hukum Jessica yang diketuai Otto Hasibuan itu menghadirkan Rednat‎ lantaran awalnya majelis membatasi sidang sampai pukul 23.00 WIB. Sehingga masih ada waktu untuk memberi keterangan.
Advertisement
Melihat waktu yang tersisa untuk Rednat memberi keterangan tinggal dua jam lagi, maka Otto meminta majelis hakim mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi waktu yang tersisa itu untuk menunda sidang.
"Namun, mohon s‎idang ditunda dengan permohonan diberi waktu lagi satu kali karena saksi kami masih banyak," ujar Otto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Majelis setuju terhadap permintaan Otto itu. Dengan pertimbangan tak ingin keterangan Rednat terpotong karena terbatas waktu, maka majelis memutuskan sidang ditunda sampai pekan depan.
"Sidang ini tidak bisa diteruskan. Kalau diteruskan sampai jam 23.00, keterangan ahli akan terpotong sehingga tidak maksimal. Maka, majelis sependapat dengan usulan penasihat hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo.
"Persidangan untuk memeriksa keterangan ahli kita tunda Rabu, jam 09.00 pagi. Bagaimana ahli?" ucap Kisworo seraya bertanya kepada Rednat.
Rednat sendiri tak keberatan dengan pertimbangan tersebut. Dia pun bersedia memberi keterangan pada pekan depan sebagaimana diminta Otto.
Majelis pun mengetuk palu untuk menutup sidang hari ini yang akan dilanjutkan pekan depan. Agendanya, mendengarkan keterangan Rednat yang ditunda hari ini.
Dalam kasus ini, Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida di dalam es kopi Vietnam. Jessica didakwa Jaksa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.