Liputan6.com, Jakarta Jajaran Polres Kepulauan Seribu menangkap dua pencuri yang telah beraksi di rumah warga RT 05 RW 01, Pulau Tidung, Senin 29 Agustus 2016.
Dua pencuri itu yang masing-masing berumur 34 dan 19 tahun itu, yakni Farid Taruna dan M Ferdi. Awalnya mereka mengelak soal dugaan pencurian yang dilakukan keduanya.
Polisi sempat kesulitan mengungkap kasus pencurian itu. Selain tidak ada saksi, aksi keduanya terbilang rapi. Farid dan Ferdi berhasil memutus kabel CCTV milik rumah korban.
Advertisement
"Suasana di lokasi kejadian begitu sepi, karena warga pun memang semua masih tertidur pulas. Dua pelaku ini melakukan pencurian itu sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kapolres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar John Weynart Hutagalung ketika dikonfirmasi dari Jakarta Utara, Rabu 7 September 2016.
Pemilik rumah bernama Ibrahim juga tengah tertidur pulas saat keduanya masuk ke kamarnya. Alhasil, para pencuri itu berhasil menggasak uang Rp 12 juta, perhiasan, dan voucher pulsa ponsel senilai Rp 3 juta.
Saat beraksi, Farid dan Ferdi hanya bermodalkan obeng untuk mencongkel jendela rumah. Dari pemeriksaan sementara, keduanya sudah lama mengincar rumah Ibrahim. Mereka merupakan tetangga korban.
"Pas pagi harinya waktu kejadian, korban sama keluarga bingung dan panik karena lihat jendela rumahnya terbuka lebar dan rusak. Pas ngecek uang yang disimpan di laci lemari kamar, hilang beserta kartu voucher pulsa ponsel," ujar John.
Sidik Jari
Kasus pencurian terungkap lewat scientific investigation atau penyelidikan secara ilmiah, dengan mengambil sidik jari di jendela rumah Ibrahim. Beberapa pihak yang dicurigai polisi, mulai pihak keluarga maupun tetangga diambil sidik jarinya.
Sebelum melakukan scientific investigation, polisi juga melihat sedikit gambar yang sempat terekam CCTV, sebelum keduanya merusak alat perekam itu. Farid dan Ferdi akhirnya digelandang ke Polres Kepulauan Seribu.
"Berdasarkan petunjuk ciri-ciri tubuh, pakaian pelaku, saat itu korban sama anggota menuju kediaman para pelaku. Tapi saat ditemui, kedua pelaku bersikukuh tidak mencuri," kata John.
"Nah, pengambilan sidik jari ada hasilnya karena kami sempat mengambil sidik jari kedua pelaku. Hasilnya pun sama atau identik. Ketika kedua pelaku tahu akan hasil scientific investigation, langsung kedua pelaku mengakui perbuatannya," sambung dia.
Sementara, beberapa barang bukti yang disita dari kedua pencuri itu di antaranya, satu obeng yang diduga digunakan keduanya untuk mencongkel jendela rumah Ibrahim. Lalu seuntai tali, satu pisau untuk memotong kabel CCTV, dan satu cincin lima gram yang dibeli dari hasil uang curian.
"Barang bukti lainnya, yakni kaos yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian dan sesuai dengan rekaman CCTV. Ada pisau pelaku Farid yang diduga kuat untuk memotong kabel CCTV," beber John.
Kini keduanya harus mendekam di sel tahanan Polres Kepulauan Seribu. Atas perbuatannya kedua pencuri ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.