Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10 pengungsi dan pencari suaka asal Afghanistan menjajakan diri kepada pria hidung belang dan wanita di Batam, Kepulauan Riau. Aksi gigolo ini diungkap oleh Kantor Imigrasi Batam.
"Kasus pertama kali terungkap berkat informasi yang didapat Kepala Kantor Imigrasi Batam dari laporan masyarakat," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronnie F Sompie dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu 7 September 2016 malam.
Baca Juga
Menurut dia, masyarakat gerah dengan ulah seorang pria muda di suatu pusat kebugaran di Batam. Saat berada di tempat olahraga itu dia sering bersama seorang wanita asal Indonesia.
Advertisement
Keimigrasian pun mengembangkan informasi tersebut. Kemudian diketahui WNA itu merupakan pengungsi dan pencari suaka asal Afghanistan. Laki-laki yang masih berusia 17 tahun itu bernama Milad alias Justin. Dia mencari nafkah sebagai gigolo.
"Dia merupakan gigolo yang dijual oleh muncikari yang bernama Boni (WNI) kepada beberapa wanita dan laki-laki Indonesia," ujar Ronnie.
Eks Kapolda Bali ini mengungkap pihaknya juga menangkap gigolo lain. Ada sembilan orang yang berasal dari Afghanistan dan Pakistan. Mereka juga pengungsi dan pencari suaka.
Hal tersebut diketahui dari posting mereka di media sosial. Mereka memasang tarif hingga Rp 20 juta sekali kencan.
"Pada saat ini, pengungsi dan pencari suaka tersebut telah diamankan di ruang-ruang detensi yang ada di Kantor Imigrasi Batam setelah sebelumnya mereka ditempatkan di Hotel Kolekta," ucap Ronnie.
Sementara, muncikari bernama lengkap Bonny Syahrio kelahiran Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia telah menjalani pemeriksaan oleh Polres Barelang.
Bonny dijerat dengan UU Perlindungan Anak, karena dinilai memberikan kemudahan untuk orang lain berbuat cabul terhadap Justin dan dikenakan wajib lapor.
Menurut dia, dari 10 WNA yang berhasil dijaring, sembilan orang berasal dari Afghanistan dan seorang lagi asal Pakistan. Mereka juga sudah diproses oleh PPNS Imigrasi Kantor Imigrasi Batam dan diamankan di ruang detensi Kanim Batam dan Batu Ampar.
"Demikian kami sampaikan informasi awal, karena penanganan kasus ini masih dilakukan oleh Kantor Imigrasi Batam dibantu Divisi Imigrasi Kanwil Kepulauan Riau," kata Ronnie.