Sukses

Hasil Labfor Polri Tegaskan Reza Artamevia Konsumsi Sabu

Zat metamfetamin yang terkandung di tubuh Reza ada di narkoba jenis sabu-sabu.

Liputan6.com, Jakarta Hasil Laboratorium Forensik Polri cabang Bali merilis hasil uji laboratorium terhadap empat orang yang ditangkap bersama Gatot Brajamusti atau Aa Gatot. Hasilnya, artis Reza Artamevia positif menggunakan zat metamfetamin yang ada di sabu-sabu.

"Untuk empat orang itu, tiga di antaranya negatif dan satu orang positif metamfetamin. Yang positif itu adalah Reza," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti saat dihubungi Liputan6.com dari Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Pemeriksaan rinci di laboratorium forensik tersebut dilakukan pada 31 Agustus 2016, atau tiga hari setelah penangkapan pada Minggu 28 September 2016 malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Petugas Labfor mengambil spesimen urine dan darah dari empat orang yang diperiksa tersebut. Meski tiga di antaranya negatif, penyidik tetap mengacu pada hasil tes awal.

Meski hasil tes menegaskan Reza menggunakan narkoba, polisi tidak menetapkan status hukum terhadap pelantun lagu "Pertama" tersebut.

"Dia kan tidak kedapatan mempunyai narkotika, hasil menunjukkan menyalahgunakan, dipakainya kapan dan di mana, itu tidak tahu," kata Tri.

Metamfetamin, ujar Tri, terdapat di berbagai jenis narkoba. "Jenis bisa macam-macam, tapi kecenderungan dari hasil tes pertama adalah sabu," kata Tri.

Reza ditangkap bersama Aa Gatot dan isrinya Dewi Aminah. Ada lima orang yang juga diamankan polisi sesaat setelah Aa Gatot terpilih menjadi Ketua Umum PARFI di Hotel Golden Tulip, kamar 1100, Selaparang, Mataram, NTB.

Dua dari delapan orang lolos dari pemeriksaan karena terbukti tidak mengonsumsi narkoba. Mereka adalah anak-anak Aa Gatot.

Tidak hanya kejahatan narkoba, Aa Gatot juga dijerat polisi dengan pelanggaran kepemilikan senjata api dan perlindungan satwa langka. Kini, Aa Gatot menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.