Sukses

Alasan Menkumham Pulihkan Status WNI Arcandra Tahar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar telah kembali menjadi warga negara Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar telah kembali menjadi warga negara Indonesia. Hal itu diungkapkan Yasonna dalam rapat dengar pendapat di DPR RI, Rabu, 7 September.

Menurut Yasonna, pengembalian status WNI Arcandra perlu dilakukan karena ia sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat sejak 15 Agustus 2016.

"Memang awalnya ada dua paspor dan artinya ada dua kewarganegaraan. Secara hukum materiil, harus hilang dulu kewarganegarannya (Amerika), di mana kita baru tahu," ucap Yasonna di Jakarta, Kamis (8/9/2016).

"Saat diperiksa Dirjen, yang dikasih hanya paspor Indonesia. Ternyata yang bersangkutan sudah mengurus ke Embassy US, sejak 12 Agustus. Tiga hari kemudian, mendapat persetujuan dari Washington DC. Dan tanggal 15 Agustus, dikeluarkanlah Certificate of Loss of United States. Jadi dia sudah kehilangan kewarganegaraannya (Amerika)," kata dia.

Melihat hal tersebut, Dirjen AHU pun langsung melakukan konsultasi kepada Yasonna. Sebab, Arcandra secara resmi sudah tak memiliki kewarganegaraan AS dan secara materiil, status WNI-nya sudah hilang.

Kemudian, ucap politikus PDIP itu, jajarannya memutuskan untuk segera memberikan kembali status Arcandra sebagai WNI. Hal ini dilakukan dengan banyak pertimbangan.

Menurut Yasonna, bila dirinya mengeluarkan keputusan resmi sesuai PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, dan mengeluarkan Surat Keputusan Resmi terkait menghilangkan status WNI Arcandra, maka ia bisa dipidana.

"Kalau saya mengikuti keputusan resmi sesuai PP Nomor 7 tahun 2007, di mana posisinya (Arcandra) sudah stateless, padahal UU kita tidak menganut itu, tak berbicara itu (memperbolehkan warga negara stateless). Dan kalau saya sengaja menerbitkan surat keputusan resmi, maka saya dipidana 3 tahun," ungkap Yasonna.

Karena itu, dengan mengunakan asas perlindungan maksimum dan tidak boleh stateless, sebagaimana diatur Pasal 23 dan 32-35 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta asas konvensi internasional, maka status Arcandra dipulihkan kembali.

"Kalau dia pegang paspor Amerika dan masih, kita cabut. Tapi, ini kan sudah hilang," tutup Yasonna Laoly.