Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini eksekusi ke Sukamiskin," kata Jaksa KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Eksekusi dilakukan setelah putusan keduanya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal itu lantaran keduanya maupun jaksa memutuskan tidak mengajukan banding dan menerima putusan hakim.
Advertisement
Ariesman divonis 3 tahun penjara. Sementara Trinanda dihukum 2,5 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah menyuap eks Anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Selain Ariesman dan Trinanda, KPK juga mengeksekusi Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna ke Lapas Sukamiskin.
Dia dieksekusi bersamaan dengan Ariesman dan Trinanda setelah putusan perkara yang menjeratnya inkrah.
Andri divonis 9 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap Rp 400 juta dari Ichsan Suadi dengan tujuan menunda pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Dia juga terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Asep Ruhiyat yang tengah berperkara di MA.
Saat dieksekusi, ketiganya kompak diam tak menjawab soal eksekusi mereka ke Lapas Sukamiskin. Mereka bertiga berada di dalam satu mobil yang sama.