Sukses

Gugatannya Dikabulkan MK, Setya Novanto Sebut Berkah Idul Adha

Dengan adanya putusan MK tersebut, Novanto berharap tudingan pemufakatan jahat dalam kasus 'Papa Minta Saham' tak terjadi lagi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatannya soal UU ITE dan UU Tipikor merupakan berkah menjelang hari raya Hari Idul Adha.

"Putusan MK adalah berkah Idul Adha. Saya bersyukur dan mengapresiasi MK telah memberikan keadilan," kata Novanto di Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Dengan adanya putusan MK tersebut, Novanto berharap tudingan pemufakatan jahat dalam kasus 'Papa Minta Saham' yang ditujukan kepadanya tidak terjadi terhadap orang lain.

"Biarlah hal ini cukup terjadi pada saya. Tidak semua manusia itu sempurna, tetapi saya akan terus mencoba menjadi pribadi yang lebih baik lagi, senantiasa ikhlas dan bekerja keras untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa, negara dan rakyat Indonesia di sisa hidup saya," tandas Novanto.

Setya Novanto menggugat Pasal 15 UU Tipikor yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan dan pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14."

Menurut Setya Novanto, kalimat 'permufakatan jahat' menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Karena itu, Setya Novanto meminta MK menafsirkan frase tersebut.

Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR terjerat kasus pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Kasus itu lebih dikenal sebagai kasus 'Papa Minta Saham'. Sebab saat itu, Novanto disebut mencatut nama Presiden Jokowi untuk perpanjangan kontrak Freeport.

Video Terkini