Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan, perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi juga harus memastikan para mitra mereka mengikuti aturan yang berlaku. Bila membandel, izin usaha berbasis aplikasi juga akan dicabut.
Dalam bisnis transportasi berbasis aplikasi memang banyak kementerian yang terlibat. Kemenkominfo berwenang sebatas regulasi aplikasi. Sedangkan syarat operasional ada di Kementerian Perhubungan melalui Dinas Perhubungan setempat, Kementerian Koperasi dan UMKM, dan Kepolisian.
Untuk izin usaha, Rudi menyarankan para penyedia jasa transportasi online ini berbentuk koperasi. Dengan koperasi, seluruh anggota koperasi bisa menggunakan asetnya untuk menjalankan usaha.
Sedangkan ketentuan kendaraan dan pengendara transportasi online berada di Dinas Perhubungan. Yang pasti, para pengendara diwajibkan memiliki SIM A Umum dan kendaraan harus lulus uji KIR.
"SIM-nya harus umum, harus KIR karena ini masalah keselamatan. Jadi jangan nabrak aturan," tegas Rudi saat diskusi 'Masa Depan Transportasi Berbasis Aplikasi di Indonesia' di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Transportasi online ini bisa berpeluang untuk menggerakan pemberdayaan ekonomi rakyat. Bentuk koperasi dari penyedia jasa transportasi online ini memungkinkan untuk mengajak warga ikut dalam bisnis ini, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Kalau koperasi tidak bisa (ikut aturan), saya bisa cabut izin aplikasinya," ujar Rudiantara.
Saran Menteri Rudiantara untuk Pengusaha Transportasi Online
Transportasi online ini bisa berpeluang untuk menggerakkan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Advertisement