Liputan6.com, Bogor - Raut wajah Taufik Hidayat (47) terlihat semringah bercampur sedih saat majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis tidak bersalah, Kamis petang.
Pengurus Organda di Cileungsi itu sebelumnya didakwa atas keterlibatan penyelundupan 3,8 ton ganja yang diamankan di rest area Sentul, Bogor pada 27 Juni 2015.
Meski kini sudah dinyatakan tidak bersalah, Taufik dan istri serta anaknya yang kini berusia 17 tahun itu belum merasa puas. Karena itu, dia berencana melaporkan penyidik Polres Bogor ke Propam Mabes Polri.
Advertisement
Sebab, selama dalam penyidikan, keluarganya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan melanggar Pasal 64 Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2016 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Kondisi tersebut membuat psikologi keluarga, terutama anaknya yang masih di bawah umur menjadi terganggu. Anggota polisi yang akan dilaporkan di antaranya Kasat Narkoba AKP Yuni Purwanti dan beberapa penyidik di Polres Bogor.
"Jelas kami akan laporkan ke Propam Mabes Polri atas perlakuan para penyidik terhadap kami sekeluarga," kata Nina Nurwati, istri Taufik, saat ditemui usai persidangan di PN Cibinong, Kamis (8/9/2016).
Selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres Bogor pascaditemukannya ganja dalam truk, ia dan anaknya turut diamankan bahkan diperlakukan tidak seperti saksi pada umumnya.
"Selama empat hari saya dan anak ditahan di ruangan penyidik. Ngasih makan saja seperti ke tahanan. Anak saya sampai nangis terus," ujar Nina.
Menurutnya, masih banyak perlakuan-perlakuan yang membuat psikologis keluarga kecilnya sampai saat ini terganggu. Terutama perlakuan terhadap suaminya yang dituduh terlibat dalam jaringan ganja dari Aceh.
"Rasa sakit ini tidak akan bisa dibayar dengan uang, jadi nanti akan saya beberkan semua perlakuan penyidik ke Propam Polri," ucap Nina.
Divonis Bebas Hakim
Sebelumnya, Taufik dibebaskan majelis hakim PN Cibinong karena dakwaan jaksa tidak dapat diterima.
"Taufik Hidayat dinyatakan tidak terbukti bersalah. Kami berpendapat, tidak satu pun bukti yang mengarah apalagi memberi petunjuk jika Taufik Hidayat bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan.
Majelis hakim melihat beberapa kejanggalan dalam kasus ganja yang ditemukan dalam sebuah truk di rest area Sentul Bogor pada 27 Juli 2015.
"Terkait barang bukti truk berasal dari Aceh hingga sampai ke Bogor itu pada saat Lebaran. Pada saat itu, seharusnya truk tidak boleh melintas terkecuali pengangkut sembako dan bahan bakar minyak," terang Bambang.
Pertimbangan lainnya, terdakwa hanya diminta mencarikan truk sebagai pengganti kendaraan pengangkut ganja yang mogok. Dan saat itu, terdakwa pun tidak ikut mengantarkan ganja tersebut.
Selain itu, penyidik tidak melakukan penyidikan sesuai aturan terhadap para saksi, seperti saksi bernama Jamaludin, Sausanuri, Sabar dan Junaedi, serta istri dan anak terdakwa.
"Mereka tidak diperlakukan dengan baik sebagaimana mestinya seorang saksi," ujar Bambang.
Tak hanya itu, selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, mereka tidak diperbolehkan keluar dari area penyidikan. "Ada yang diperiksa 4 hari hingga 11 hari tanpa boleh keluar ruangan penyidik," ujar dia lagi.