Sukses

Kemenkominfo Pertimbangkan Blokir Aplikasi Khusus Kaum Gay

Hal ini menyusul pengungkapan 18 aplikasi yang digunakan sindikat prostitusi anak untuk gay.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengkaji pemblokiran aplikasi khusus gay pada ponsel pintar. Hal ini menyusul pengungkapan 18 aplikasi yang digunakan sindikat prostitusi anak bagi gay oleh jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

"Segala sesuatu bisa dimungkinkan. Apalagi dampaknya sudah kelihatan," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza, di Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Dia tak memungkiri aplikasi tersebut memang dikhususkan bagi kaum gay. Hanya saja, Kemenkominfo tidak bisa serta-merta memblokir aplikasi itu.

Menurut dia, Kemenkominfo perlu berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Termasuk, si perusahaan pembuat aplikasi tersebut.

"Masalah perilaku, negara enggak bisa mencampuri orang tadi. Nah, sebenarnya kalau kita bicara komunikasi, lewat aplikasi manapun sebenarnya bisa juga ya untuk itu (aktivitas gay). Yang dipermasalahkan, ada aplikasi yang dikhususkan untuk mereka," ucap Noor Iza.

Untuk itu, sambung dia, Kemenkominfo berencana bertemu dengan sejumlah pihak. Termasuk kementerian dan lembaga terkait maupun dari masyarakat, LSM, dan Organisasi Masyarakat.

"Kita akan melakukan pertemuan minggu depan untuk konsolidasi antarlembaga dengan pihak terkait. Nanti masalah konten di dalamnya, kalau ternyata aplikasi itu kan belum tentu si penyedia konten mau me-remove atau tidak. Nanti kami lihat, kami sampaikan ke stakeholder terkait bagaimana kelanjutannya. Sebelum ke sana (pemblokiran) kita kaji semua, bicarakan dengan pihak terkait," tandas Noor Iza.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengungkapkan ada 18 aplikasi yang digunakan oleh sindikat prostitusi anak di bawah umur untuk kaum gay. Satu di antaranya adalah aplikasi Grindr.

"Aplikasi ini kan ada 18 macam. Kami masih dalami," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 8 September 2016.

Agung menjelaskan 18 aplikasi itu ditemukan setelah pihaknya memeriksa tablet milik tersangka berinisial AR. "Ada di Ipadnya AR, bisa tahu di dalamnya aktivitasnya seperti apa," ucap Agung.