Liputan6.com, Jakarta - Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti terbelit sejumlah kasus, mulai dari narkoba, kepemilikan satwa langka, hingga senjata api ilegal. Belum juga beres, pria yang akrab disapa Aa Gatot itu kini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Seorang wanita muda berisial C mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pukul 20.00 WIB, Kamis 8 September 2016. Dia melaporkan dugaan pemerkosaan oleh Aa Gatot.
Baca Juga
"Kejadian itu pertama kali saat klien saya ini masih berumur 16 tahun 10 bulan. Saat itu tahun 2007 sampai 2011," ujar Pengacara C, Sudharmono Saputra, di Mapolda Metro Jaya.
Advertisement
Menurut dia, akibat perbuatan Gatot, C melahirkan seorang bayi dari hubungannya dengan guru spiritualnya itu. Namun, Gatot tidak mau mengakui anak tersebut sebagai darah dagingnya.
"Akhirnya klien saya hamil dan punya anak, anaknya ini tidak pernah diakui oleh Gatot. Tapi Gatot pernah ngomong ke beberapa saksi kalau itu adalah anaknya," tutur Sudharmono.
Dia mengatakan saat melakukan aksinya, Gatot selalu memberikannya sabu. Saat itu, dia mengenal barang haram tersebut dengan nama Asfat.
Sudharmono menuturkan Gatot kerap menyebut Asfat depan murid-muridnya sebagai makanan dari malaikat dan jin.
Laporan dugaan pemerkosaan oleh Aa Gatot ini diterima polisi dengan nomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum. Pada laporan tersebut, Aa Gatot diduga melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 286 KUHP tentang Pemerkosaan.