Sukses

Trio Penyuap Kepala Kejati DKI Dieksekusi KPK ke Sukamiskin

Kuasa hukum Sudi dan Dandung, Hendra Hendriansyah membenarkan kliennya serta Marudut akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi trio penyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Ketiganya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Trio penyuap itu, yakni dua pejabat PT Brantas Abibraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta perantara Marudut Pakpahan. Eksekusi ini lantaran putusan perkara ketiganya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap karena tak mengajukan banding.

"Kami terima putusannya. Hari ini dieksekusi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Irene Putri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Berkaitan dengan vonis Majelis Hakim yang menilai ketiganya terbukti bersalah melakukan suap kepada Sudung dan Tomo untuk pengamanan kasus PT Brantas Abipraya (Persero) di Kejati DKI, Irene mengatakan, itu akan didiskusikan lebih dulu.

"Aku dapat memahami dasar hakim memutus. Namun tindak lanjut harus didiskusikan lebih lanjut," kata Irene.

Kuasa hukum Sudi dan Dandung, Hendra Hendriansyah membenarkan kliennya serta Marudut akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Menurut dia, mereka akan dikirim ke Lapas Sukamiskin usai salat Jumat.

"Iya hari ini, nanti setelah salat Jumat," ujar Hendra di Gedung KPK, Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara kepada dua pejabat PT Brantas Abipraya (Persero), Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta perantara bernama Marudut Pakpahan.

Sudi divonis pidana penjara 3 tahun plus denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, sementara Dandung dipidana penjara selama 2,5 tahun dan Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara, sedangkan Marudut dihukum pidana 3 tahun ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis menilai, ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam vonis ini, namun Majelis Hakim menilai Sudi, Dandung, dan Marudut terbukti menjanjikan sesuatu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

Mereka dinilai terbukti menjanjikan uang Rp 2,5 miliar kepada dua anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut untuk mengamankan kasus PT Brantas Abipraya (Persero) yang ditangani Kejati DKI Jakarta.