Sukses

7 Tersangka Penipuan Haji Sering Berangkatkan WNI dari Filipina

Tidak hanya ke pihak travel agent yang memberangkatkan haji, Polisi juga akan memeriksa perekrut calon haji perorangan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri segera memanggil tujuh tersangka kasus penipuan terhadap 177 WNI calon jemaah haji yang gagal berangkat dari Filipina. Enam dari tujuh tersangka dipastikan berada di Filipina, sementara satu tersangka lainnya masih menjadi saksi atas tersangka kasus pemalsuan paspor yang ditangani otoritas kepolisian Filipina.

"Tentu langkah berikutnya, diupayakan untuk bisa dilakukan upaya paksa seperti penangkapan atau pemanggilan. Itu nanti penyidik yang putuskan caranya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Mantan Kapolda Banten ini menambahkan, tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka atas kasus tersebut. Tidak hanya ke pihak yang memberangkatkan haji atau travel agent, tapi juga ke perekrut perorangan.

"Saat ini tersangkanya tujuh dan nanti dari hasil pengembangan berikutnya bisa saja bertambah‎. Pastinya para tersangka bukan kali ini saja memberangkatkan jemaah haji Indonesia melalui Filipina. Mereka-mereka inilah yang bertanggung jawab soal proses keberangkatan haji, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap 177 WNI yang gagal berangkat haji melalui jalur Filipina. Ketujuh tersangka ini berdasarkan lima laporan polisi atas kasus dugaan penipuan.

"Total kita hitung ada 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan lima laporan polisi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Adapun ketujuh tersangka tersebut dikenakan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaran ibadah haji, dan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan. Dengan diterapkannya pasal berlapis ini, ketujuh tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.