Sukses

Diduga Perkosa C, Aa Gatot Terancam Dijerat UU Perlindungan Anak

Pelapor mengaku disetubuhi Aa Gatot dalam rentang tahun 2007-2011 saat usianya masih 16 tahun 10 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti  atau Aa Gatot terus dirundung masalah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, kepemilikan satwa langka, dan senjata api, Aa Gatot itu kembali dipolisikan atas tuduhan pemerkosaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pemerkosaan oleh seorang wanita muda berinisial C (26).

Pelapor mengaku disetubuhi Aa Gatot dalam rentang tahun 2007-2011 saat usianya masih 16 tahun 10 bulan.

"Masih didalami, sementara laporan pemerkosaan dan persetubuhan yang bukan istri berdasarkan Pasal 285 dan 286 KUHP," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/9/2016).

Saat ini penyidik tengah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk data administrasi C. Jika benar saat kejadian pelapor masih berusia 16 tahun, maka Aa Gatot dapat dijerat UU Perlindungan Anak.

‎"Kalau yang bersangkutan memang korban ini di bawah umur saat kejadian, ya kami bisa kenakan Pasal 76 huruf d UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," ucap Awi.

Awi menjelaskan, Aa Gatot sementara akan dikenakan pasal Pemerkosaan dengan ancaman maksimal kurungan selama 12 tahun. Namun jika terbukti melanggar UU Perlindungan Anak, dia terancam hukuman lebih berat.

"Kalau untuk perlindungan anak itu bisa lebih berat lagi, bisa minimal 15 tahun," Awi menandaskan.