Sukses

Gugatan Setnov Dikabulkan MK, Ini yang Jadi Masalah Jaksa Agung

Kejaksaan Agung, kata Prasetyo, membutuhkan kejelasan amar putusan dari MK.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Ketua Umum Golkar Setya Novanto. Dengan putusan itu, rekaman yang diputar di MKD DPR dalam kasus 'Papa Minta Saham' dinyatakan ilegal.

Sementara kasus dugaan pemufakatan jahat terkait saham PT Freeport Indonesia itu masih bergulir di Kejaksaan Agung. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan akan melihat hasil putusan MK itu terlebih dahulu sebelum membuat keputusan. Yang pasti keputusan MK mengikat semua pihak.

"Kita liat nanti seperti apa. Kita belum menerima keputusannya. Ya masalahnya putusan MK itu final dan mengikat," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Kejaksaan Agung, kata Prasetyo, membutuhkan kejelasan amar putusan dari MK. "Ya itu persoalannya. Pemufakatan jahat itu kan enggak untuk Pasal 15," imbuh dia.

Prasetyo pun akan mempelajari dulu keputusan MK tersebut. "Ya seperti itu, kalau sudah keputusan MK gimana. Kalau Anda jadi jaksa seperti apa. Keputusan MK itu kan final. Kita pelajari keputusan MK seperti apa," Prasetyo memungkas.

Setya Novanto menggugat Pasal 15 UU Tipikor yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan dan pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14."

Menurut dia, kalimat 'pemufakatan jahat' menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Karena itu, Novanto meminta MK menafsirkan frase tersebut.

Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR dan terjerat kasus pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Kasus itu lebih dikenal sebagai kasus 'Papa Minta Saham'. Sebab saat itu, Novanto disebut mencatut nama Presiden Jokowi untuk perpanjangan kontrak Freeport.