Sukses

VIDEO: 7 Pemimpin Agen Perjalanan Jadi Tersangka Penipuan Haji

Polisi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus keberangkatan haji via Filipina.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus keberangkatan haji via Filipina. Seluruh tersangka adalah pemimpin agen perjalanan yang menyediakan keberangkatan haji.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (9/9/2016), penetapan ketujuh tersangka itu berdasarkan sejumlah laporan yang diterima Bareskrim Mabes Polri.

Bareskrim melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa 68 orang saksi. Selanjutnya, ketujuh pemimpin agen perjalanan haji itu pun ditetapkan jadi tersangka.

Dalam kasus ini, total korban calon jemaah haji sebanyak 177 orang. Sedangkan kerugian mencapai Rp 35 miliar lebih.

Saat ini sebagian korban sudah diperbolehkan pulang ke Indonesia. Sementara sisanya masih tertahan di Filipina.

Atas kasus ini polisi akan segera menangkap para tersangka usai menjalani persidangan di Filipina.

"Yang jelas, yang alat buktinya sudah pas adalah tujuh. Sehingga bisa ditetapkan tujuh orang ini dalam kategori yang dapat dikatakan bertanggung jawab kepada proses rencana keberangkatan calon-calon jemaah haji melalui Filipina," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar.