Liputan6.com, Jakarta - Belitan kasus yang menimpa Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti terus bertambah. Setiap hari ada saja cerita baru seputar guru spiritual sejumlah artis terkenal ini.
Mulai dari narkoba, kepemilikan satwa langka, hingga senjata api ilegal. Belum juga beres, kasus lain yang tak kalah berat menyasar pria yang akrab disapa Aa Gatot ini.
Semuanya berawal ketika seorang wanita muda berinisial C tiba-tiba mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pukul 20.00 WIB, Kamis, 8 September 2016. Dia melaporkan dugaan pemerkosaan oleh Aa Gatot.
Advertisement
"Kejadian itu pertama kali saat klien saya ini masih berumur 16 tahun 10 bulan. Saat itu tahun 2007 sampai 2011," ujar pengacara C, Sudharmono Saputra, di Mapolda Metro Jaya pada malam itu.
Menurut dia, akibat perbuatan Gatot, C melahirkan seorang bayi dari hubungannya dengan guru spiritualnya itu. Namun, Gatot tidak mau mengakui anak tersebut sebagai darah dagingnya.
"Akhirnya klien saya hamil dan punya anak, anaknya ini tidak pernah diakui oleh Gatot. Tapi Gatot pernah ngomong ke beberapa saksi kalau itu adalah anaknya," tutur Sudharmono.
Dia mengatakan saat melakukan aksinya, Gatot selalu memberikannya sabu. Saat itu, dia mengenal barang haram tersebut dengan nama Asfat. Sudharmono menuturkan Gatot kerap menyebut Asfat depan murid-muridnya sebagai makanan dari malaikat dan jin.
"Ketika Aa Gatot melakukan itu, saya di bawah pengaruh Asfat, hipnotis mungkin, gaib-gaib gitu," ujar C yang berusia 26 tahun itu di Mapolda Metro Jaya.
Selain dirinya, C menuturkan, perlakuan tidak pantas tersebut juga menimpa beberapa orang lain yang kerap datang ke padepokannya. "Ada yang lain," ucap dia singkat.
Andriko Saputra, pengacara C lainnya, mengatakan kejadian yang dialami kliennya itu bahkan diketahui istri Aa Gatot, Dewi Aminah, dan penyanyi Reza Artamevia. Bahkan C sempat hamil hingga dua kali akibat perbuatan Aa Gatot.
Kehamilan pertama terjadi pada 2010 atau ketika berusia 20 tahun. Di usia kandungan yang baru dua bulan, C dipaksa aborsi. Bahkan proses pengguguran itu diantarkan istri Aa Gatot. Kemudian C kembali hamil pada 2011, namun ia enggan aborsi dan melahirkan pada 2012.
"Jadi klien kami dalam tekanan diberi sabu juga, dan yang namanya Reza juga ada di situ, ya termasuk istrinya Gatot juga ada," ucap Andriko yang mendampingi C.
Namun hingga saat ini, kata dia, anak yang dilahirkan C tidak pernah diakui Aa Gatot sebagai darah dagingnya. "Akhirnya klien saya hamil dan punya anak, anaknya ini tidak pernah diakui oleh Gatot," ucap Andriko.
Selain itu, C mengaku persetubuhan itu terjadi antara 2007 hingga 2011. Dia membantah hubungan itu atas dasar suka sama suka. Sebab, ungkap C, setiap hendak berhubungan badan, AA Gatot itu selalu mencekokinya dengan sabu yang disebut Asfat.
Wanita 26 tahun itu tak pernah menyangka jika yang dilakukan Aa Gatot kepadanya selama ini adalah salah. Dia baru tersadar ketika Aa Gatot diringkus polisi terkait kasus narkoba.
"Jadi aku terpanggil melaporkan agar tidak ada korban lain, dan lebih tahu Aa Gatot seperti apa," ucap C.
Dalam laporan ini, C menuntut agar Aa Gatot mengakui anak yang dilahirkan dari hasil persetubuhan itu. "Iya itu juga termasuk," ucap C.
Bukan Diperkosa, Tapi Dinikahi
Namun, tudingan itu dibantah pengacara Aa Gatot, Muara Karta. Sang pengacara justru mempertanyakan kenapa baru dilaporkan sekarang, padahal kejadian dugaan perkosaan sejak 2007.
"Itu saya bantah, kalau C itu, si Aa Gatot kan punya anak, jadi kalau diperkosa kan anaknya juga udah besar kan anaknya udah empat atau lima tahun. Jadi kalau diperkosa kenapa enggak dari dulu lapor," ujar Muara melalui sambungan telepon, Jumat (9/9/2016).
Apalagi selama ini, kata Muara, anak yang dilahirkan C selalu dibiayai Aa Gatot. Muara menegaskan, anak C lahir dari hubungan yang sah dengan Aa Gatot melalui ikatan pernikahan.
"Iya lah (nikah), itu resmi. Cuma nikahnya apa ke KUA atau siri saya enggak tahu ya. Tapi kan seorang muslim kan tidak mungkin berzina berkali-kali," jelas dia.
Dia juga membantah jika kliennya memaksa C untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan badan mereka. Berdasarkan pengakuan C, dirinya diperintah Aa Gatot menggugurkan kandungannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 2010.
"Gini aja, dia suruh lapor ke polisi kalau itu benar, itu kan ada bidannya yang gugurin, kan enggak mungkin Aa Gatot yang gugurin," ujar Muara.
"Yang jelas, ini penjelasan dari saya, tidak benar berita itu. Tapi yang benar adalah, memang Citra itu dinikahi secara siri, anaknya resmi dan dibiayai," kata dia.
Pihaknya heran, kenapa baru sekarang C melaporkan Aa Gatot atas kejadian yang telah berlangsung pada 2007-2011. Pihaknya curiga perkara ini sengaja dibuat untuk menjatuhkan Aa Gatot yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus yang berbeda.
"Makanya, itulah artinya ketika ada kejadian melawan hukum dilaporkan. Kan banyak kesempatan untuk melapor. Jadi jangan orang udah jatuh ketiban tangga, ini kan namanya nyebar fitnah, nebar kebencian, enggak baik," jelas Muara.
Karena itu, pihaknya berencana akan melaporkan balik C dan pengacaranya atas fitnah yang ditudingkan kepada Aa Gatot. "Pokoknya siapa pun menebar fitnah dan menebar kebencian, itu kan diatur undang-undang, apalagi melalui media. Kita akan buat somasi, kita akan laporkan kembali," pungkas Muara.
Dihubungi secara terpisah, pengacara C, Sudharmono Saputra, mengatakan tidak ada ikatan pernikahan antara kliennya dengan Aa Gatot. Saat itu, C hanya sebagai murid atau pengikut Aa Gatot lantaran diiming-imingi menjadi backing vocal.
Dia juga membantah bahwa hubungan badan yang dilakukan C dengan Aa Gatot didasari rasa sama-sama suka. Sebab sebelum disetubuhi, C lebih dahulu dicekoki sabu yang saat itu disebut oleh Aa Gatot sebagai Asfat atau makanan jin.
Hubungan badan yang dilakukan dalam rentan tahun 2007-2011 ini membuat C hamil hingga dua kali. Kehamilan pertama sempat diaborsi. Kehamilan kedua pada 2012 melahirkan seorang anak yang kini berusia empat tahun.
"Klien saya ini hamil dan anaknya ini tidak pernah diakui Gatot. Memang Gatot pernah memberitahukan ke beberapa orang saksi bahwa itu adalah anaknya, tapi tidak dinafkahi," ujar Sudharmono.
Pengacara lainnya, Rhony Sapulette, mengungkapkan, ada ajaran menyimpang yang diberikan Aa Gatot kepada C. Saat itu Aa Gatot menganggap telah menikahi C hanya dengan bersalaman saja.
"Kalau kita beripikir masalah ajaran ya, ajaran itu enggak bener. Artinya ketika dia menyatakan menikahkan si C ini cuma salaman aja, tidak ada ijab qabul, tidak ada saksi, tidak ada wali," kata Rhony.
Ketika ditanyakan kenapa baru lapor ke polisi sekarang, disebutkan oleh Sudharnono kalau Aa Gatot selalu mengiming-imingi C dengan pengakuan terhadap sang anak. Tak hanya itu, Aa Gatot juga mengancam C agar tidak bercerita ke orang lain.
"Ketakutan itu karena ada tekanan-tekanan, sehingga dia tidak berani laporkan," ujar Sudharmono.
Dia menjelaskan, Aa Gatot kerap mengintimidasi murid-muridnya, termasuk C. Apalagi Gatot beberapa kali mengklaim dirinya memiliki banyak jin. Sehingga siapa pun yang berani melawan akan mendapatkan musibah.
"Katanya kalau ada yang berani lawan Gatot akan kena musibah, dikasih contoh ada yang lawan saya langsung ditabrak tronton mati di tempat, kan takut," papar dia.
Advertisement
Janji untuk Backing Vocal
Sudharmono mengungkapkan, C memiliki latar belakang sebagai penyanyi. Wanita yang hanya tamatan SMP itu tergiur dengan iming-iming Aa Gatot yang akan mengorbitkan sebagai artis, meskipun hanya sebagai backing vocal.
"Awalnya itu C ditawari jadi backing vocal Gatot," ucap Sudharmono.
Sejak saat itu, wanita asal Depok, Jawa Barat tersebut kerap mendatangi padepokan Aa Gatot. Orangtua C mengetahui aktivitas tersebut. Hanya mereka sebatas mengetahui kegiatan anaknya terkait profesi backing vocal yang dijanjikan.
"C pernah tinggal di sana, tapi frekuensinya saya lupa berapa lamanya. Kalau pulang-pergi pernah juga. Tapi sejak 2012 yang hamil itu sudah dilarang sama orangtuanya dan dikunci di kamar," terang dia.
Saat ini, kesibukan C hanya sebagai ibu rumah tangga dengan satu anak yang diduga hasil hubungan dengan Aa Gatot. C membesarkan anaknya yang saat ini berusia empat tahun tanpa didampingi seorang suami.
"Dia belum pernah menikah sama sekali," jelas Sudharmono.
Tak hanya C yang menjadi korban Aa Gatot. Dia mengatakan ada lima korban lain yang ia tangani dan juga akan melaporkan kasus yang serupa ke polisi. Namun dia tak menyebut identitas lima korban lain.
"Korban-korban lainnya yang sudah lapor ke kita itu ada yang direhab, bahkan ada yang sampai OD karena terlalu banyak dikasih sabu dan inex," pungkas Sudharmono.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pemerkosaan oleh seorang wanita muda berinisial C. Pelapor mengaku disetubuhi Aa Gatot dalam rentang tahun 2007-2011 saat usianya masih 16 tahun 10 bulan.
Laporan dugaan pemerkosaan oleh Aa Gatot ini diterima polisi dengan nomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum. Pada laporan tersebut, Aa Gatot diduga melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 286 KUHP tentang Pemerkosaan.
"Masih didalami, sementara laporan pemerkosaan dan persetubuhan yang bukan istri berdasarkan Pasal 285 dan 286 KUHP," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/9/2016).
Saat ini penyidik tengah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk data administrasi C. Jika benar saat kejadian pelapor masih berusia 16 tahun, maka Aa Gatot dapat dijerat UU Perlindungan Anak.
"Kalau yang bersangkutan memang korban ini di bawah umur saat kejadian, ya kami bisa kenakan Pasal 76 huruf d UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," ucap Awi.
Awi menjelaskan, Aa Gatot sementara akan dikenakan pasal Pemerkosaan dengan ancaman maksimal kurungan selama 12 tahun. Namun jika terbukti melanggar UU Perlindungan Anak, dia terancam hukuman lebih berat.
"Kalau untuk perlindungan anak itu bisa lebih berat lagi, bisa minimal 15 tahun," tegas Awi.
Namun, banyaknya kasus yang menjerat membuat hukuman yang nantinya akan diterima Aa Gatot akan bertambah. Lantas, kira-kira berapa lama ia akan mendekam di penjara?
"Banyak, ini sudah empat kasus. Masih kita dalami ya, terkait pemerkosaan dan persetubuhan yang bukan istrinya, itu dikenakan pasal 285 dan 286 KUHP," ujar Awi.
Untuk kasus pemerkosaan yang dilaporkan perempuan berinisial C saja, Aa Gatot dapat terjerat hukuman penjara lebih dari sepuluh tahun.
"Ancaman pemerkosaan itu 12 tahun, persetubuhan Pasal 286 itu bisa pidana penjara 9 tahun. Perlindungan anak bisa lebih berat lagi 15 tahun," tutur Awi.
Untuk kasus narkoba, Gatot Brajamusti terjerat ancaman hukuman maksimal 20 tahun. "Gatot saat ini terkena Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat. Ancaman hukumnya maksimal 20 tahun," ungkap Kanit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Kadafi dalam kesempatan yang sama.
Mudah-mudahan saja ini kasus terakhir yang menjerat Aa Gatot. Sebab, kalau terus bertambah mungkin diperlukan kalkulator untuk menghitung akumulasi hukuman penjara yang kemungkinan akan diterima Aa Gatot.