Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta otoritas penegak hukum di Filipina segera menyelesaikan proses hukum terhadap terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso. Sehingga terpidana mati asal Filipina itu mendapat kepastian hukum.
"Kami hanya mengharapkan untuk pihak Filipina, segera dan secepatnya menyelesaikan proses hukum di sana. Supaya segera ada kepastian, karena setiap perkara harus ada akhirnya. Enggak mungkin kami katung-katung terus," kata Prasetyo di Gedung Badan Diklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat September 2016.
Baca Juga
Menurut Prasetyo, vonis hukuman mati kepada Mary Jane sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dengan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Bahkan, Mary Jane sempat dalam masuk daftar 10 terpidana mati yang dieksekusi pada jilid II lalu, namun pada detik-detik terakhir, ia tidak dieksekusi.
Advertisement
"Semua hak hukum sudah diberikan. Bahwa sekarang ini masih belum dieksekusi karena kami masih menghormati dan menghargai proses hukum yang dilakukan di Filipina. Dikatakan bahwa Mary Jane merupakan korban human trafficking," ucap dia.
Prasetyo membantah bila kunjungan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ke Indonesia merupakan bagian untuk menyelamatkan Mary Jane dari hukuman mati.
"Oh enggak ada hubungannya itu. Yang pasti Mary Jane akan diproses hukum karena melakukan tindak pidana di sini. Membawa narkotika ke Indonesia dan dia tertangkap tangan," tandas Prasetyo.