Liputan6.com, Mataram - Usai menjalani pemeriksaan di Jakarta terkait kepemilikan senjata api, sabu, dan hewan langka yang dikeraskan, Gatot Brajamusti atau Aa Gatot dijadwalkan kembali tiba di Lombok, Sabtu ini.
"Infonya begitu (hari ini) tapi kemungkinan malam tibanya," ujar kuasa hukum Aa Gatot, Irfan Suriadiata, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (10/9/2016).
Baca Juga
Aa Gatot ditangkap polisi saat pesta narkoba di Hotel Golden Tulip Mataram, 28 Agustus 2016 malam. Turut digelandang pula istri Aa Gatot Dewi Aminah dan penyanyi Reza Artamevia.
Advertisement
Pada Rabu 31 Agustus siang Polda NTB telah menetapkan Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.‎
Gatot dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, Gatot terancam hukuman 4-15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.