Liputan6.com, Mataram - Gatot Brajamusti, tersangka kasus kepemilikan narkoba, senjata api ilegal, hewan langka dan penyalahgunaan narkoba dijadwalkan tiba di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada pukul 17.30 Wita sore ini.
Kedatangan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) ini ke Lombok menggunakan pesawat Batik Air dan dijemput oleh puluhan anggota polisi termasuk petinggi Polda NTB.
"Jam setengah enam pesawatnya tiba. Ini kami mau pergi jemput. Kalian tunggu aja di Polda," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Cheppy Achmad di Mataram, NTB, Sabtu (10/9/2016).
Advertisement
Informasi yang dihimpun, setibanya di Mataram, pihak Polda NTB berencana menggelar konferensi pers sekaligus pengungkapan kasus keseluruhan terkait penangkapan guru spiritual artis Reza Artamevia ini.
Pada Rabu 31 Agustus siang Polda NTB telah menetapkan Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.‎
Gatot dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, Gatot terancam hukuman 4-15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.