Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Sub Direktorat Kejahatan Siber (Cyber Crime) Bareskrim terus menyelidiki aplikasi prostitusi kaum gay yang beredar di tengah masyarakat. Polisi ancam pidanakan pembuat aplikasi tersebut.
"Bisa (dipidana), karena di situ membuat, kemudian menyampaikan, mendistribusikan konten-konten yang berbau kejahatan, pornografi, atau yang merugikan orang lain," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, di Lapangan Bhayangkara, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2016), saat disinggung ancaman pelanggaran pembuat aplikasi tersebut.
Baca Juga
Saat ini, kata Ari, pihaknya masih menggali bukti-bukti pelanggaran pada aplikasi tersebut. Jika terbukti bersalah, pembuat atau penyedia aplikasi tersebut terancam dipidana.
Advertisement
Dari hasil penelusuran penyidik, terdapat 18 aplikasi prostitusi kaum gay yang ditemukan di layanan penyedia aplikasi smartphone. Dari jumlah tersebut belum ada satu aplikasi pun yang diblokir pemerintah.
Pencarian aplikasi serupa juga terus dilakukan oleh Bareskrim bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Pihaknya tidak akan menolerir bila menemukan aplikasi atau situs yang bermuatan kejahatan.
"Pastinya setiap konten-konten yang berbau kejahatan pasti akan diblokir. Diminta atau tidak diminta, yang merugikan orang lain, pasti Kemenkominfo akan memblokir," ‎Ari menjelaskan.
Di lokasi yang sama, Wakapolri Komjen Syafruddin memastikan pihaknya terus menyelidiki kasus prostitusi kaum gay dengan korban anak-anak di bawah umur tersebut. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan terus bertambah dalam kasus yang menyedot perhatian masyarakat ini.
"Sedang diselidiki dan dikembangkan. Kalau diumumkan nanti jaringannya akan kabur, akan sembunyi nanti. ‎Tunggu aja. Secara komprehensif akan diekspose," ujar Syafruddin.